Home Gaya Hidup Pasca Diperiksa Kejagung, Bupati Sarolangun Belum Pulang

Pasca Diperiksa Kejagung, Bupati Sarolangun Belum Pulang

Sarolangun, Gatra.com - Beredar informasi bahwa Bupati Sarolangun, Jambi, H Cek Endra diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pembelian lahan pertambangan batu bara seluas 400 hektar di daerah itu, Senin (8/7). Kejagung telah menetapkan enam tersangka dari kalangan pengusaha.

Namun hingga Rabu (10/7) Cek Endra belum terlihat kembali hadir ke daerahnya untuk menjalankan aktivitasnya sebagai bupati.

Berdasarkan pantauan Gatra.com, dari seluruh kegiatan Pemerintah Daerah tersebut Rabu (10/7) yang sedianya harus dihadiri Cek Endra, semuanya diwakili oleh Wakil Bupati, Hillalatil Badri bersama Sekretaris Daerah, Thabroni Rozali.

Baca Juga: Pengusaha Jambi Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batubara

Mulai dari menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-73 di Lapangan Mapolsek Kota Sarolangun, Sertijab Camat Pauh hingga sosialisasi penanganan konflik sosial di Kantor Kesbangpol daerah itu oleh Bankesbangpol Provinsi Jambi. Bahkan kegiatan di Kesbangpol hanya diwakilkan kepada seorang Kepala Seksi (Kasi) di kantor tersebut untuk membukanya secara resmi.

"Pak Bupati belum balik dan masih di Jakarta. Kemungkinan Kamis (11/7) besok baru kembali ke daerah. Kabarnya ada urusan partai juga," kata sumber Gatra.com, salah satu pegawai di lingkungan Kantor Bupati Sarolangun.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batubara tak Penuhi Undangan Pemkab Sarolangun

Dari informasi yang diterima, terkait pemeriksaan Cek Endra, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung memeriksanya dalam kapasitasnya dalam pengeluaran izin usaha pertambangan dan ekplorasi lahan batu bara pada tahun 2010 yang telah dibeli PT Antam Tbk.

Pemeriksaan ini kabarnya menjadi acuan Kejagung membidik tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp91,5 miliar tersebut.

Selain Bupati Sarolangun, saat itu penyidik telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya: Exploration Lead Specialist Unit Geomin PT Antam, Yoseph Herwindo, Staf Direktur Utama PT Antam, Dodi Martimbang, Karuan PT Antam, Izhar Ishak dan seorang pensiunan pegawai PT Antam, Debby Maulasa.

Adapun enam orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR), MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan.

Selain itu, disebut pula AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris Utama PT Tamarona Mas International (TMI).

Kasus IUP batu bara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerjasama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.

5737