Home Ekonomi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batubara tak Penuhi Undangan Pemkab Sarolangun

Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batubara tak Penuhi Undangan Pemkab Sarolangun

Sarolangun, Gatra.com - Pemilik perusahaan tambang Batubara PT Tamarona Mas Indonesia (TMI) berinisial MH tidak hadir dalam pertemuan lanjutan yang digelar Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Selasa (7/5). Kejagung telah menetapkan MH sebagai salah satu tersangka bersama lima lainnya dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi seluas 400 hektar di Sarolangun.

Baca Juga: Pengusaha Jambi Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batubara

"Iya mereka tidak hadir (PT TMI), entah kenapa kami tidak tahu apa alasannya dan tidak ada kabar soal ketidakhadiran mereka. Padahal undangan sudah kita sampaikan, karena ini kan rapat lanjutan minggu lalu," kata kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun, Deshendri ketika dikonfirmasi Gatra.com setelah pertemuan tersebut.

Ia mengatakan berdasarkan daftar undangan ada 14 perusahaan tambang yang dipanggil adalah PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT CTSP), PT Tamarona Mas Indonesia (PT TMI), PT Sarolangun Bara Prima (PT SBP), PT Minimex Indonesia (PT MI), PT Ghanesa Mineral Jaya (PT GMJ), PT Seluma Prima Coal (PT SPC), PT Marlin Serantau Alam (PT MSA), PT Dinar Kalimantan Coal (PT DKC), PT Jambi Prima Coal (PT JPC), PT Surya Global Makmur (PT SGM), PT Wahana Surya Abadi (PT WSA), PT Sarolangun Prima Coal (PT SPC), PT Karya Bumi Baratama (PT KBB), PT Kamalindo Sampoerna (PT KS).

"Selain itu ada PT SBP, PT GMJ dan PT Kamalindo Sampoerna yang tidak hadir tanpa kabar, intinya yang hadir hanya 10 perusahaan tambang," katanya.

Deshendri menjelaskan, rapat pengelolaan lingkungan tambang dalam wilayah Kabupaten Sarolangun tersebut menghasilkan 11 kesepakatan, di antaranya soal CSR, perbaikan Amdal, laporan kegiatan per tiga bulan, laporan perubahan penanggung jawab atau pemilik saham, laporan angkutan, kewajiban reklamasi, taat pada aturan amdal dan laporan UKL-UPL serta RKL-RPL setiap enam bulan sekali.

"Kesepakatan ini sudah ditandatangani, sebelumnya sempat ditunda karena yang hadir bukan petinggi yang bisa mengambil kebijakan dari masing-masing perusahaan. Saat rapat dilaksanakan pada Selasa (30/4) lalu," kata Deshendri.

Baca Juga: Pertemuan dengan Belasan Perusahaan Tambang Ditunda Wabup Sarolangun

Gatra.com berusaha menghubungi petinggi perusahaan tambang yang tidak hadir tersebut, untuk menanyakan alasan ketidak adiran mereka, namun dari nomor telepon genggam yang didapat tak satupun yang bernada aktif.

Terkait kasus yang sedang dihadapi PT Tamarona Mas Indonesia. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Gatra.com, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan.

Selain itu, disebut pula AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris Utama PT Tamarona Mas International.

Kasus IUP Batu Bara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini, diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Hingga saat ini, kasus ini masih disidik Kejaksaan Agung RI. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekira Rp92,5 miliar.

6386