Home Politik Hoaks! Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor

Hoaks! Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor

Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa pesan berantai yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menerapkan sistem pembatasan ganjil genap terhadap sepeda motor adalah berita bohong.

"Itu hoaks! Pesan tahun lalu dan dikemas ulang," kata Syafrin saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (12/7).

Sebelumnya, beredar pesan berantai melalui Whatsapp mengenai imbauan penerapan kembali sistem ganjil genap di Jakarta. Pesan itu menyebutkan bahwa aturan ganjil genap akan dilakukan selama 15 jam.

Baca Juga: Pengelola Parkir Unja Akui Belum Bayar Kontribusi

Selain beredar di aplikasi percakapan daring, pesan berantai itu juga telah menuai tanggapan dari warganet. Mereka menilai aturan pembatasan kendaraan bermotor di Ibu Kota belum saatnya untuk diterapkan kembali.

"Menurut saya sih untuk saat ini mending mahalin aja tapi dibarengi juga dengan solusi lain, seperti transportasi umum, trotoar, penyeberangan jalan, dan peraturan lalu lintas yang memadai," kata Faris Ismail Rasyad dalam cuitannya di media sosial Twitter (@RasyadIsmail). "Giliran udah ngeluarin kebijakan yang kayak begini, rakyat ngeluh lagi. Dikasih ganjil genap ngeluh juga," kata pemilik akun Twitter @zrks_

Untuk diketahui Pemprov DKI masih perlu mengkaji penerapan kembali sistem pembatasan ganjil genap yang telah diusulkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait implementasi pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap.

Baca Juga: Rektorat UI Tanggapi Protes Mahasiswa Soal Parkir Berbayar

Menurut Syafrin, ada banyak aspek yang perlu dinilai. “Kita akan pelajari dari kajian BPTJ. Akan lakukan kajian kembali secara komprehensif, apakah itu aspek ekonomi, sosial, dan lain-lain. Itu harus masuk ke dalam kajian menyeluruh,” imbuhnya.

Dishub DKI sendiri saat ini baru menerima surat resmi mengenai usulan yang disampaikan BPTJ. Sedangkan hasil kajian, sampai saat ini belum diterima Pemprov DKI.

Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Bambang Prihartono selaku ketua BPTJ. Mereka mengusulkan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan kembali pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap karena kinerja lalu lintas saat ini dinilai telah mengalami penurunan.

 

237