Home Politik Penerapan UU ITE Dapat Digunakan Untuk Menyalahgunakan Kuasa

Penerapan UU ITE Dapat Digunakan Untuk Menyalahgunakan Kuasa

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Hukum The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan ketentuan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Namun, penerapannya dapat digunakan untuk menyalahgunakan kuasa ataupun dendam.

Seperti halnya pada kasus Baiq Nuril, pasal ini disalahgunakan untuk perempuan korban kekerasan seksual. Terlebih, Baiq Nuril tidak memiliki kuasa dihadapan pelaku.

"Saya sepakat bahwa apa yg dilakukan Baiq adalah upaya untuk membela diri dari tidak berfungsinya hukum dalam melindungi korban pelecehan seksual," jelas Aminah kepada Gatra.com, Jumat (12/7).

Ia meyakini, rekaman telepon yang dibuat Baiq Nuril dimaksudkan untuk dijadikan bukti kekerasan seksual dengan harapan mendapat keadilan dari tempatnya bekerja.

"Namun, kita bisa saksikan bahwa institusi tempatnya bekerja tidak memberikan sanksi apapun kepada pelaku. Karena secara normatif, tidak ada kewajiban setiap lembaga negara untuk melakukan pencegahan, penegakan dan pemulihan kekerasan seksual di internal lembaganya," paparnya.

Ia menambahkan, upaya pengaduan hukum pidana oleh Baiq Nuril tidak ditindaklanjuti lantaran belum ada peristiwa hukumnya. Karena, pelecehan seksual dalam hukum pidana Indonesia saat ini hanya dibatasi secara fisik.

"Ini menjadi PR untuk kita semua agar sistem hukum pidana kita berpihak kepada korban kekerasan seksual. Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa menjadi jawabannya," tegas Aminah.

Dalam RUU PKS, lanjutnya, tercantum kewajiban lembaga baik pemerintah, swasta maupun korporate untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan, penegakan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Sehingga korban kekerasan seksual bisa memiliki jalur pengaduan yang aman.

Sementara, tambah Aminah, sebelum pengesahan RUU PKS, untuk kasus kekerasan seksual dengan penggunaan pasal 27 UU ITE, seharusnya bisa mengadopsi pemberlakuan pasal pencemaran nama baik seperti pada kasus korupsi.

"Seingat saya dulu jika ada kasus tuduhan pencemaran nama baik karena seseorang menginformasikan dugaan korupsi, maka yang didahulukan untuk diperiksa adalah kasus korupsinya, bukan pencemaran nama baiknya," jelasnya.

4057