Home Hukum Cabut Pasal Pidana UU ITE, Dekan FH UI juga Sarankan Ubah Kalimat

Cabut Pasal Pidana UU ITE, Dekan FH UI juga Sarankan Ubah Kalimat

Jakarta, Gatra.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI),  Edmon Makarim, menyarankan untuk mengubah kalimat dalam pasal pidana UU ITE selain pencabutan pidana dalam Pasal 622 Ayat (1) Huruf R dan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

“Saya perlu mengingatkan tentang arrangement yang diperhatikan adalah Pasal 622 Ayat (1) huruf R dalam Undang-Undang 1/2023 KUHP menyatakan tentang mencabut beberapa pasal pidana UU ITE,” kata Edmon via Zoom di Gedung DPR RI, Rabu (25/1).

Baca Juga: Sandiaga Minta Wisatawan Tak Khawatir RKUHP saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Pasal pidana yang disebutkan, antara lain 27 Ayat (1), 27 Ayat (3), 28 Ayat (2), 30, 31 Ayat (1) intersepsi ilegal, 31 Ayat (2), dan 36.

Edmon menyampaikan, Pasal 36 memang berbunyi larangan komersialisasi cybercrime. Meski demikaian, ia menyayangkan ada orang yang melakukan tindak pidana tersebut untuk mencari nafkah.

“Karena dalam perkembangan akhir, justru pelaku cybercrime adalah salah satu saring uangnya dari sana, sehingga kalimat yang merugikan itu sebenarnya masih ada,” terangnya.

Namun, Edmon mengira kemungkinan tidak semua orang dapat membaca dan menangkap maksud dari Pasal 36 secara tepat jika tidak melihat bagaimana pembahasannya dahulu.

Pasal lainnya yang disebut oleh Edmon, adalah 406 Huruf A berbunyi melanggar kesusilaan yang bermakna melakukan perbuatan, mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut.

Oleh karena itu, Edmon menganjurkan seharusnya kesusilaan dalam konten, konteks, komunitas, dan audience menjadi bagaimana dengan audience anak.

Baca Juga: Komisi III DPR RI soal KUHP Pasal Hukuman Mati: Jalan Tengah dari Pro-Kontra

Selanjutnya, Pasal 506 dengan “kabar bohong” bermaksud tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta, tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu keuntungan yang dapat diharapkan.

Terakhir, Pasal 190 Ayat (1) cukup jelas. Namun, Pasal 190 Ayat (2) yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu kondisi yang menimbulkan kekacauan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit tiga orang.

111