Home Politik Usai KPU Banyuasin, KPU Palembang Disidang Etik

Usai KPU Banyuasin, KPU Palembang Disidang Etik

 

Palembang, Gatra.com – Para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April lalu secara bergantian menjalani sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Sumsel, Kelly Marliana mengatakan KPU Palembang juga akan menjalankan sidang etik atas permasalahan saat penyelenggaraan pemilu lalu. Dijadwalkan, sidang etik KPU Palembang akan berlangsung setelah seluruh komisioner menjalankan sidang dugaan pidana pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang. “Jadwalnya tanggal 12 Juli, usai dari sidang di Pengadilan ini,” ujar Kelly.

Dikatakan Kelly, keputusan (vonis) majelis hakim pengadilan kelas IA akan mempengaruhi status dari keanggotaan sebagai komisioner KPU Palembang. Saksi yang dijatuhkan baik oleh pengadilan dan sidang etik akan berbeda. Jika pengadilan negeri akan memutuskan mengenai pidana yang diduga menjadikan para komisioner sebagai terdakwa, yang mana dakwaannya pada UU Pemilu dan UU KHUP sedangkan kode etik, lebih kepada profesionalan menjalankan tugas.

“Kita jangan berandai-andai dulu mengenai vonis pengadilan negeri. Lihat saja dulu perkembangan persidangan, dan tentu akan ada pertimbangan dan lainnya atas keputusan vonis pada sidang etik nanti,” terangnya. Sementara itu, mengenai status akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari KPU RI.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428066/politic/kpu-palembang-dituntut-hukuman-percobaan-6-bulan

Kelly juga menyayangkan jika kasus dugaan pidana pemilu yang menjerat komisioner KPU Palembang sampai ke muka pengadilan. Menurutnya, kasus ini hanya berupa pelanggaran etik yang kemudian baru disidangkan pada majelis DKPP. Apalagi, para komisioner sudah melaksanakan tugasnya dalam pemilu di kota Palembang yang bertanggungjawab mencapai 5.000 TPS. Sebelumnya, KPU Banyuasin telah menjalani sidang DKPP dan dinyatakan bersalah atas hilangnya lima kotak yang berisikan logistik pemilihan presiden (Pilpres) 17 April lalu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

294