Home Ekonomi Ini Poin Revisi RUU Minerba yang Dibahas di DPR

Ini Poin Revisi RUU Minerba yang Dibahas di DPR

Jakarta, Gatra.com - Setelah lama molor dari pembahasan, DPR melalui Komisi VII kembali membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba bersama pemerintah dalam rapat kerja hari ini. 

Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto itu dibahas mengenai isian daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tersebut.

Dalam pembukaan rapat, Menteri Jonan menyampaikan terimakasih atas undangan dari Komisi VII DPR RI untuk membahas kelanjutan dari RUU tersebut. Setelahnya Jonan menyampaikan garis besar DIM yang terdapat dalam RUU Minerba. 

"Ada 12 poin yang menjadi garis besar dalam DIM RUU Minerba ini. Poin 1-6 merupakan usulan dari pemerintah, sedangkan 7-12 merupakan usulan pemerintah dan DPR yang sebelumnya sudah dibahas," ujar Jonan di Ruang Rapat Komisi VII Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7).

Berikut ini 12 poin garis besar DIM RUU Minerba yang disampaikan Menteri ESDM :

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
3. Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional
4. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba
5. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba
6. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
7. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014
8. Tersedianya rencana pertambangan minerba
9. Penguatan peran pemerintah pusat dalam binwas kepada pemerintah daerah
10. Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU mulut tambang
11. Penguatan peran BUMN
12. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.
       
Selanjutnya, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memutuskan apakah revisi RUU tersebut dapat dikejar dalam kurun waktu 3 minggu. 

257