Home Milenial Korban MOS Taruna Palembang Lainnya, WJ Meninggal Dunia

Korban MOS Taruna Palembang Lainnya, WJ Meninggal Dunia

 

Palembang, Gatra.com – Korban lainnya dari pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau dikenal Masa Pengenalan Lingkungan Sekokah (MPLS) SMA Taruna Indonesia di Palembang, WJ, 15, meninggal dunia, Jumat (19/7). Sejak Senin (15/7) lalu, siswa yang juga dilaporkan orang tuannya mengalami kekerasan fisik saat pelaksanaan MOS tersebut sudah tidak sadarkan diri.

Hal ini disampaikan Pengacara korban, Firli Data saat ditemui Garta.com di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7). Ia menceritakan WJ meninggal sekitar pukul 20.00 wib di rumah sakit Charitas Palembang. Diceritakannya, sejak Jumat pagi, kondisi korban terus menurun. Korban WJ sempat membaik sehari sebelum dipindahkan ke rumah sakit, namun kembali kritis saat ini, "Dari pukul 08.00 wib pagi kritis, korban mengalami penurunan drastis. Kondisi kritis ini dialami korban sejak usai operasi, kemudian terus mengalami penurunan dan puncaknya hari ini,” katanya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/430618/millennials/disdik--sma-taruna-palembang-tak-jujur-soal-mos

Dia pun menceritakan, pihak keluarga juga belum bisa diajak komunikasi lebih banyak, karena masih fokus mengurus jenazah korban. Hasil pemeriksaan medisnya, kata dia, korban  bermasalah di ususnya. Saluran usus dinyatakan dokter mengalami kebocoran hingga membutuhkan operasi dan perawatan yang intensif. “Orang tua masih berduka, maaf belum bisa wawancara banyak,” pungkasnya.

Diketahui, WJ merupakan salah satu siswa SMA Taruna Indonesia yang ikut dalam MOS yang diselenggarakan sekolah beberapa waktu lalu. Pada MOS itu, dilaporkan telah terjadi tindakan kekerasan yang dialami korban DBJ, 14, hingga meninggal dunia pada pekan lalu. Berselang sehari, teman BDJ, WJ yang juga mengikuti MOS tersebut menjalani pengobatan di rumah sakit akibat sakit di bagian perut. Atas laporan orang tua DBJ, pihak kepolisian telah menahan dan menetapkan tersangka pada pembina kegiatan, Obi Frisman Arkataku, 24 sebagai tersangka. Adapun, pihak kepolisian menjerat tersangka atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

 

Reporter: Karerek

 

416