Home Milenial Disdik : SMA Taruna Palembang Tak Jujur Soal MOS

Disdik : SMA Taruna Palembang Tak Jujur Soal MOS

 

Palembang, Gatra.com – Kegiatan masa orientasi siswa atau dikenal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar SMA Taruna Indonesia, Palembang dinilai tidak seluruhnya dilaporkan. Dinas Pendidikan Sumsel mengaku baru mengetahui jika pada kegiatan tersebut berlangsung long march sejauh 14 km yang diikuti oleh siswa.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Widodo mengatakan pada kalender pendidikan kegaiatan pengenalan lingkungan siswanya dilaksanakan selama tiga hari, akan tetapi sekolah bersangkutan menambah waktu pelaksanaan hingga menggelar latihan fisik berupa long march.

“Kegiatan long macrh tersebut dilaksanakan pada hari terakhir MPLS, Jumat (12/7), mulai dari Talang Jambe hingga menuju ke sekolah yang beralamat di Sukabangun. Kita sesalkan pihak sekolah karena tidak ada pemberitahuan kegiatan sejauh 14 km,” ungkapnya usai pertemuan koordinasi tindak lanjut kasus korban kekerasan SMA Taruna Indonesia, di Kantor Disdik Sumsel, Rabu (17/7).

Pada roundown yang dilakukan pada masa orientasi tersebut tidak terdapat pemberitahuan kegiatan long march. Padahal, seluruh kegiatan sekolah hendaknya dilaporkan kepada Disdik. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dimana seluruh kegiatan yang diselenggaran sekolah wajib berkordinasi dengan Disdik Sumsel. “Ada yang memang tidak dilaporkan pada kita," sambungnya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428905/millennials/polisi-tetapkan-pembina-mos-jadi-tersangka

Saat ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada sekolah, Widodo mengatakan akan terus melakukan evaluasi. Pihak nya akan membentuk tim untuk menginvestigasi lebih dalam dan menyeluruh mengenai permasalahan di sekolah tersebut,

"Tentu harus dievaluasi terlebih dulu, makanya akan ada tim terbaik untuk menginvestigasi lebih dalam dan lebih menyeluruh, besok sudah ada tim nya. Saya berharap sekolah ini diselamatkan dulu," harapnya.

Sebelumnya, kegiatan MPLS yang dilaksanakan SMA Taruna Indonesia dilaporkan telah mengakibatkan seorang siswa DBJ, 14 meninggal dunia dan rekannya, WJ, 14 masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyati menuturkan, peraturan Permendikbud mengenai pedoman MPLS yang mengatur tidak diperkenankan kekerasan hingga tidak dibenarkan jika senior yang menjadi pembinanya.

"Ini memang sesuatu yang sangat mengejutkan, karena sudah lahir Permendikbud tentang pedoman MPLS akan tetapi tidak diindahkan. Pelanggaran MPLS, yang mana seharusnya kegiatan tersebut hanya dilakukan selama tiga hari saja. Meskipun sekolah Taruna bertujuan melakukan kegiatan fisik siswa, namun kekerasan tidak dibenarkan,” terangnya.

 

Reporter : Else

 

535