Home Milenial Polres Sibolga Ringkus Pengedar Ganja

Polres Sibolga Ringkus Pengedar Ganja

Sibolga,Gatra.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) meringkus satu orang terduga pengedar ganja warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pengedar ganja berinisial di AS alias AFS berusia 34 tahun. Sehari – sehari lelaki tersebut bekerja sebagai buruh harian lepas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2,8kg barang bukti ganja kering siap edar.

Baca Juga: Pesta Sabu Dalam Rumah, 3 Orang Ditangkap, 2 Melarikan Diri

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelaskan, AS berhasil diamankan pada Senin (15/7) lalu sekira pukul 18.00WIB. Saat itu AS sedang mengemudikan beca bermotor di Jalan Tongkol, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

"Petugas saat itu menghentikan AS, lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya dari dalam tas sandang AS, petugas berhasil menemukan sebanyak 116 bungkus daun ganja, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp300.000," terang Sormin dalam keterangan pers, Jumat (19/7).

Baca Juga: Darwin Pohan Berniat Maju di Pilkada Sibolga 2020

AS lanjut Sormin diamankan ke Mapolres Sibolga guna menjalani proses pemeriksaan. Dari hasil tes urine, AS juga ternyata positif mengkonsumsi narkoba yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni Marijuana.

"Sementara dari hasil interogasi sendiri, AS ternyata masih menyimpan sebahagian besar ganja lainnya didalam rumahnya. Petugas pun lantas turun dan berhasil menemukan dua bungkus besar ganja didalam tas Jeans biru dari atas asbes kamar tidur. Serta satu kantongan plastik hitam berisi 280 bungkus daun ganja," jelasnya. 

Baca Juga: Polres Sibolga Amankan Kayu Illegal Logging

Adapun barang haram ganja ini sesuai pengakuan AS, diperoleh dari seseorang. ”ASsendiri sudah membeli barang haram ganja ini dari orang yang sama kurang lebih sebanyak 10 kali, dengan kisaran jumlah bervariasi antara 500 gram sampai 3.000 gram. Sementara dari orang lain sekitar 5 kali dengan kisaran jumlah juga bervariasi 100-200gram," tambahnya. 

AS ditahan di RTP Polres Sibolga dan diancam pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

1053