Home Politik PasaI-Pasal Draft RUU Minerba dan DIM Bermasalah

PasaI-Pasal Draft RUU Minerba dan DIM Bermasalah

Jakarta, Gatra.com - Kepala kampanye JATAM, Melky Nahar, mengatakan, Draft RUU Minerba tidak berpihak pada keselamatan rakyat. Selain itu, berpotensi menambah perluasan pembongkaran komoditas tambang baru mulai dari logam tanah jarang, radioaktif hingga tambang di laut dalam. 

"DIM RUU Minerba ini justru memberikan peluang untuk obral sumber daya alam tanpa batas, serta berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang dituding menghalang-halangi kegiatan pertambangan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Jumat (26/7). 

Baca juga: Presiden dan DPR Didesak Untuk Tunda Pembahasan RUU Minerba

Dia menilai, bahwa Draft RUU Minerba dan DIM Pemerintah sangat bermasalah karena tidak mencerminkan kedaulatan negara sebagaimana Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, bertentangan dengan semangat pengembangan energi bersih terbarukan, malah justru memberikan banyak insentif bagi eksploitasi batubara. 

"Kita lihat bahwa di RUU itu tidak memperhatikan aspek kepentingan ekologis dan perlindungan lingkungan, tidak memberikan perlindungan atas hak-hak dan keselamatan warga serta aspek sosial ekonomi lainnya," ujar dia. 

Nahar juga mengungkapkan, lebih dari 90% isi RUU tersebut lebih banyak membahas proses perizinan klan pengusahaan tambang. Hak veto rakyat dan hak masyarakat adat luput diberi ruang. 

"Bahkan ada penambahan Pasal 115 A yang menguatkan Pasal 162 pada UU Minerba lama untuk memberi ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan haknya menolak tambang," ungkapnya. 

Baca juga: Ini Poin Revisi RUU Minerba yang Dibahas di DPR

Nahar juga mempertanyakan Revisi UU Minerba yang sempat mangkrak selama setahun, tiba-tiba ingin dipaksa untuk diselesaikan segera dengan waktu yang sangat tidak masuk akal. 

Dalam Rapat Kerja pada hari Kamis, (18/7), Komisi VII melakukan pembahasan RUU Minerba, terungkap setidaknya ada 12 poin besar dalam DIM Pemerintah, yaitu:
1. Penyelesaian permasalahan antarsektor. 
2. Penguatan konsep wi|ayah pertambangan.
3. Meningkatkan pemanfaatan batubara sebagai sumber energi nasional. 
4. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba
5. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba. 
6. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.
7. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014.
8. Tersedianya rencana pertambangan minerba. 
9. Penguatan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah. 
10. Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU mulut tambang. 
11. Penguatan peran BUMN. 
12.Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.

707