Home Kesehatan Jurus Anies Baswedan Atasi Polusi Udara Diragukan Pakar

Jurus Anies Baswedan Atasi Polusi Udara Diragukan Pakar

Jakarta, Gatra.com - Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai tidak akan menyelesaikan masalah polusi udara di ibu kota. 

Pakar hukum lingkungan Umiversitas Atma Jaya, Kristianto Hamoloan mengatakan Ingub 66/2019 hanya solusi sesaat yang tidak akan berdampak signifikan. 

"Saya belum tahu tujuh poin dalam Ingub 66/2019 berdasarkan pertimbangan dan data apa. Seharusnya ingub berdasarkan data yang valid dan jelas, maka peraturan tersebut menjadi aplikatif untuk diterapkan dan solusi untuk penyelesaian persoalan polusi Jakarta," ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

 

Tanpa dasar dan kajian yang jelas, Ingub 66/2019 yang dikeluarkan Anies akan seperti 'macan ompong'. Kristianto menyebut ingub tersebut bukan solusi penyelesaian masalah. 

"Yang perlu dibenahi adalah infrastruktur di Jakarta seharusnya diuji dulu oleh pemerintah dan melihat kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat, karena apabila semua infrastruktur yang dibutuhkan terpenuhi, maka masyarakat akan mulai beralih ke transportasi publik dan polusi udara dapat ditangani," katanya.

 

 

154