Home Politik Malak Pedagang Kurban, Camat Matraman Terancam Dipecat

Malak Pedagang Kurban, Camat Matraman Terancam Dipecat

Jakarta, Gatra.com - Viral seorang pedagang kurban menuliskan surat untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dalam surat yang ditulisnya, pedagang itu meminta Anies menindak Camat Matraman karena meminta jatah satu ekor sapi kurban.

Dalam sebuah unggahan di media sosial, Adin, pedagang hewan kurban itu bercerita bahwa ia diminta seekor sapi agar tetap bisa berjualan di lapaknya. Padahal, ia bersama sejumlah pedagang lainnya telah berjualan di Jalan Ahmad Yani, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, selama puluhan tahun.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, camat Matraman yang dimaksud alias Bambang Eko Prabowo telah mengakui perbuatannya. Chaidir mengatakan bahwa Bambang mengimbau para pedagang agar turut berpartisipasi menyumbangkan hewan kurban saat Iduladha nanti.

Baca juga: Ini Beberapa Syarat Hewan Kurban

Namun, Chaidir menilai bahwa tindakan yang dilakukan Bambang telah menyalahi aturan. Sebagai bagian dari perangkat daerah, Bambang tak diperkenankan melakukan hal seperti itu.

"Itu bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Pejabat berwenang, pejabat wilayah enggak boleh melakukan imbauan apa pun.  PNS harus netral. UU ASN No. 5 Tahun 2014 pun jelas bahwa pegawai negeri sipil harus netral," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Chaidir menegaskan bahwa camat tak berwenang untuk mengimbau pedagang agar berpatisipasi dalam Iduladha. Sebab, hal itu berpotensi menjadi pungli dan gratifikasi.

Baca juga: Banjir Pesanan Hewan Kurban, Harga Kambing Jantan Melesat

"Tugas seorang camat jaga teritorial, jaga kemanan dan kenyamanan. Begitu. Bukan imbau cari dana, berikan kepada yang minta kurban. Itu ada tanahnya, yang urus kurban ada badan amil, yayasan, bukan tugas dari pak camat. Apalagi camat kan pegawai negeri sipil. Pejabat lagi, aduh," ujarnya.

Atas indikasi pelanggaran tersebut, Chaidir menilai ada kemungkinan Bambang dicopot dari jabatannya. Selanjutnya, BKD akan menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi jabatan.

"BKD serahkan resume ke wali kota untuk dilakukan evaluasi terhadap jabatan untuk proses Baperjab lebih lanjut. Dalam waktu dekat beliau sudah tidak menjabat camat," tutur Chaidir. 

186