Home Gaya Hidup Ini Beberapa Syarat Hewan Kurban

Ini Beberapa Syarat Hewan Kurban

Jakarta, Gatra.com - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Syamsul Ma'arif, mengatakan, ada sejumlah persyaratan hewan untuk kurban.

Syamsul di Jakarta, Selasa (23/7), menyampaikan, persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

"Hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam yaitu sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga," katanya.

Baca juga: Hewan Kurban Harus Memenuhi Syariat

Kemudian, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 buah dengan bentuk dan letak yang simetris, dan cukup umur yaitu untuk sapi atau kerbau di atas 2 tahun dan kambing atau domba diatas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Sedangkan agar proses pemotongan kurban sesuai syariat Islam, Kementan akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis.

Menurutnya, bimtek tersebut untuk petugas Dinas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung.

Ada pun dalam rangka penjaminan halal, Syamsul menyampaikan, Kementerian Agama (Kemenag) akan menurunkan 10 tim untuk bersama sama Ditjen PKH melakukan pemantauan dari aspek kehalalan dalam proses pemotongan hewan kurban serta melakukan penyuluhan kepada DKM terkait persyaratan hewan kurban sesuai syariah Islam di Daerah Bogor, Depok, dan DKI Jakarta.

Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan pemotongan kurban nasional, Syamsul menjelaskan, sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

"Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 21 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Khusus di tahun 2019. Pembangunan dilaksanakan di 3 lokasi yaitu di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan NTB," kata Syamsul.

Baca juga: Kementan Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan, I Ketut Diarmita, mengharapkan langkah-langkah yang dilakukan Kementan tersebut di atas dapat memberikan ketentraman batin kepada umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kesehatan daging kurban bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk data penyembelihan hewan kurban di Indonesia, sesuai data Ditjen PKH tahun 2018 jumlahnya mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba.

Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut telah dilakukan rapat koordinasi evaluasi pasokan sapi dan daging lokal menjelang hari raya kurban 1440 H/2019 antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen PKH serta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

414