Home Politik Tim Asistensi Hukum: Kami Sangat Siap Hadapi Gugatan YLBHI

Tim Asistensi Hukum: Kami Sangat Siap Hadapi Gugatan YLBHI

Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta resmi menggugat Tim Asistensi Hukum bentukan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Wiranto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (5/8).

Kedua lembaga tersebut memandang bahwa Tim Asistensi yang dibentuk melalui Keputusan MenkoPolhukam (Kepmen) No. 38 Tahun 2019 tersebut cacat hukum, inkonstitusional, melawan hukum dan melanggar prinsip demokrasi serta HAM.

Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang menjadi tuntutan LBH-YLBHI. Tuntutan tersebut agar Menko Polhukam Wiranto mencabut kekuatan hukum dari Tim Asistensi hukum dan menghapuskan Kepmen yang menjadi landasan hukum dari tim tersebut.

"Pertama menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Kepmenkopolhukam No. 38 Tahun 2019; Kedua, memerintahkan Menko Polhukam untuk mencabut Kepmenkopolhukam No. 38 Tahun 2019," ujar Ketua YLBHI Asfinawati.

Sekretaris Tim Asistensi Hukum, Adi Warman menanggapi gugatan tersebut. Ia mengaku belum tahu menahu dan menerima berkas gugatan yang diajukan YLBHI dan LBH tersebut.

"Oh ya, saya belum terima gugatan tersebut, kalau nanti saya terima akan saya baca dan pelajari serta hadapi gugatan tersebut," kata Adi saat dihubungi Gatra.com, Senin (5/8).

Menurut Adi masih terlalu dini bagi pihaknya untuk menanggapi lebih jauh soal gugatan tersebut. "Kita tunggu aja nanti surat gugatannya dari PTUN dan akan ada dismissal proses (pencermatan gugatan oleh hakim) yang harus dijalani," ujarnya.

Ia mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan apabila sudah menerima berkas gugatan. "Tentunya kami sangat siap (menghadapi)," ucapnya.

546