Home Gaya Hidup Sidang Vonis Praperadilan Tersangka Obby Ditunda

Sidang Vonis Praperadilan Tersangka Obby Ditunda

 

Palembang, Gatra.com – Sidang dengan agenda pembacaan vonis praperadilan penetapan tersangka Obby Frisman Artakatu, 24 atas kasus pengenalan masa orientasi siswa SMA Taruna Palembang ditunda. Sidang yang seharusnya berlangsung hari ini mengalami penundaan sampai Kamis (8/8) mendatang.

Kuasa Hukum Obby Frisman, Suwito Winoto mengatakan, pihak mengetahui jika sidang ditunda karena pihak terlapor tidak membawa rekam data guna memberikan keterangan. Pengadilan akhirnya menunda sidang, termasuk pembacaan vonis atas sidang praperadilan tersebut.

"Jadi hari Kamis, sidang dilanjutkan. Kami tetap memohon pengajuan praperadilana atas penetapan tersangka kepada klien kami karena banyak keganjalan," ujarnya saat ditemui di ruang sidang, (6/8).

Dalam sidang pra peradilan, Suwito menyatakan pihaknya meminta agar Obby dibebaskan dari tuduhan sehingga dibebaskan dari tahanan. Penetapan tersangka oleh kepolisian kepada Obby sebagai pembina kegiatan pengenalan siswa SMA Taruna Sumsel di Palembang sudah tidak tepat.

"Kami minta kepada hakim praperadilan untuk membebaskan Obby," ungkapnya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428905/millennials/polisi-tetapkan-pembina-mos-jadi-tersangka

Dalam sidang praperadilan, pihak kuasa hukum telah menyerahkan berbagai alat bukti dan penguatkan pembelaan jika Obby tidak melakukan kekerasan kepada siswa seperti yang disangkakan kepolisian selama ini.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Palembang telah menetapkan Obby sebagai tersangka dengan ancaman pelanggaran UU Perlindungan Anak yang menjeratnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penetapan ini dilakukan pihak kepolisian setelah adanya pelaporan orang tua dari siswa DBJ, 14 yang mengalami perawatan medis hingga meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pengenalan masa sekolah tersebut. Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan tersangka Obby karena berperan sebagai pembina kegiatan tersebut.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/435330/millennials/sma-taruna-disanksi-tak-boleh-terima-siswa-baru

Atas kejadian ini, Pemprov Sumsel juga sudah mengeluarkan sanksi kepada pihak sekolah guna penutupan sementara, yakni tidak diperkenankan menerima siswa baru pada tahun ajaran depan.

 

 

Reporter : Else

 

221