Home Milenial SMA Taruna Disanksi Tak Boleh Terima Siswa Baru

SMA Taruna Disanksi Tak Boleh Terima Siswa Baru

 

Palembang, Gatra.com – Tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel atas kasus  masa pengenalan sekolah yang dilaporkan mengakibatkan dua siswa meninggal dunia, telah memperoleh hasil. SMA Taruna Sumsel di Palembang disanksi tidak boleh terima siswa baru lagi pada tahun ajaran tersebut.

Saksi tersebut dikeluarkan Gubernur Sumsel, Herman Deru usai menggelar rapat penyampaian hasil investigasi yang dibentuknya akan masalah tersebut, Senin (5/8).

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo mengatakan tim investigas melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumsel, Senin (5/8) sore. Rapat yang dihadiri seluruh perwakilan tim investigasi menghasilkan keputusan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan, diantaranya tidak bisa lagi menerima siswa baru pada tahun ajaran berikutnya.

“Tadi pak Gubernur sudah sampaikan keputusan yang diambil, yakni berupa sanksi kepada pihak sekolah. Keputusannya, sekolah diberi sanksi untuk tidak menerima siswa lagi, pada tahun depan,” ungkap Widodo.

Pemberian saksi kepada pihak sekolah berlangsung satu tahun. Jika pihak sekolah ingin mengajukan izin kembali, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni meniadakan pendidikan semi militer kepada siswanya. “Pendidikan semi militernya dihapuskan, dan sekolah menjadi sekolah pada umumnya,” terangnya.

Selain tidak diizinkan menerima siswa baru lagi, Pemprov juga menginginkan agar akreditasi sekolah ditinjau ulang. Peninjauan kembali akreditasi tersebut juga disebabkan karena adanya temuan pelaksanaan pengenalan sekolah yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturannya. “Temuan tim investigasi banyak, adanya kegiatan yang tidak harusnya dilaksanakan saat MOS tersebut,” terang Widodo.

Sementara, pemerintah menyerahkan proses penyelidikan atas terlapornya sekolah tersebut akibat dua siswanya meninggal dunia diserahkan kepada pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, proses pengenalan siswa SMA Taruna Sumsel di Palembang dilaporkan mengakibatkan dua siswanya, DBJ, 14 dan WJ, 15 mengalami sakit sehingga harus mendapatkan pengobatan medis, hingga meninggal dunia. Atas kejadian ini, orang tua siswa melaporkan kepada pihak kepolisian resort (Polresta) Palembang, dan dalam proses penyelidikannya, polisi menetapkan pembina kegiatan, Obbi Frisman Arkataku 24 sebagai tersangka.

Baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428905/millennials/polisi-tetapkan-pembina-mos-jadi-tersangka

Polisi mengenakan tersangka Obbi, atas pelanggaran UU Perlindungan Anak yang menjeratnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara kuasa hukum Obbi, melaporkan pihak kepolisian atas penetapan tersangka dirinya dan sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.

 

147