Home Politik LSM Akan Ajukan Gugatan Atas PP 24/2018

LSM Akan Ajukan Gugatan Atas PP 24/2018

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perizinan Ngawur yang terdiri dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan menempuh langkah hukum apabila Presiden RI, Joko Widodo tidak melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS).

Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Reynaldo Sembiring mengatakan, PP tersebut hanya mempercepat proses perizinan, tetapi melupakan aspek lingkungan dan keberadaan masyarakat di sekitarnya.

"Penetapan aturan mengenai OSS membuat kita semua kembali ke era 30 tahun yang lalu sebab Amdal tidak diberlakukan asal sudah ada izin. Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, diatur tentang keharusan pemenuhan Amdal sebelum mendirikan izin usaha. Akibatnya kita tidak mengetahui risiko lingkungan apabila tidak ada Amdal," ujarnya saat dalam konferensi pers bertajuk Persiapan Langkah Hukum Atas Online Single Submission (OSS/PP No. 24 Tahun 2018) di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Mampang, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Terkait pasal dan aturan yang dilanggar, Reynaldo mengatakan, hal tersebut akan diungkapkan setelah pihaknya mengajukan gugatan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Lanjutnya, gugatan tersebut akan menjadi kado bagi masyarakat, kita harus membenarkan pola pikir pemerintah saat ini. Pada dasarnya, Reynaldo mengatakan, pihaknya hanya meminta PP mengikuti UU yang ada sebelumnya. Tidak menimbulkan sebuah masalah dan tumpang tindih kewenangan.

"Pemerintah harusnya sadar, saat ini kita berada di daerah rawan gempa. Dengan menempatkan Amdal di belakang setelah izin dikeluarkan, maka sebenarnya pemerintah abai terhadap resiko gempa. Ini dapat berbahaya bagi masyarakat. Lalu pernah kita dengar ada niatan pemerintah untuk melakukan revisi PP Nomor 24 Tahun 2018, tetapi hingga kini, revisi tidak akuntabel. Tidak diketahui poin yang direvisi serta belum membahas pada aspek lingkungan," katanya.

Sementara itu, terkait adanya data mengenai dampak lingkungan setelah muncul PP Nomor 24 Tahun 2018, Reynaldo mengatakan, pihaknya kebingungan mencari data mengenai sebab dalam OSS. Menurutnya, tidak jelas keberadaan kewenangan dan tanda tangan pejabat yang terlibat. Selain itu, terlalu banyak kerancuan dan aturan yang dilanggar, salah satunya lingkungan hidup.

 

451