Home Politik Tanggapi Gugatan Kivlan, Wiranto: Itu Tidak Benar!

Tanggapi Gugatan Kivlan, Wiranto: Itu Tidak Benar!

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang menggugatnya secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukum Kivlan Zen pada 5 Agustus lalu itu terkait dengan pembiayaan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa serta bentukan kelompok masyarakat sipil bersenjata tajam bentukan ABRI untuk menghadang aksi mahasiswa sekaligus mengamankan Sidang Istimewa MPR RI pada 1998. 

Wiranto menegaskan seluruh gugatan yang dilayangkan tidak benar adanya. Ia akan membantah gugatan tersebut dengan data berdasarkan fakta yang ia miliki.

"Nanti ada bahan-bahan resmi menyeluruh, tak jelaskan. Tapi semuanya (gugatan) itu tidak benar," ucapnya saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Selasa (13/8).

Sebelumnya kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan sidang perdana gugatan perdata akan digelar pada Kamis (15/8) mendatang di PN Jakarta Timur. Dalam petitum gugatan, Kivlan mengklaim telah menanggung semua pembiayaan Pam Swakarsa khususnya dalam pengamanan dan merebut kembali MPR dan pengamanan pelantikan Presiden BJ. Habibie pada November 1998. Total pembiayaan 30.000 anggota Pam Swakarsa itu senilai Rp8 miliar. 

"Pak Kivlan membayarnya dengan cara menjual rumahnya, mobil dan barang berharga lainnya dan menerima bantuan atau pinjaman dari berbagai pihak sehingga total Rp8 miliar," ujar Tonin. 

Selaku pemberi instruksi, Wiranto yang kala itu menjabat sebagai panglima ABRI (Sekarang TNI) hanya menyediakan dana di depan sebesar Rp400 juta. Presiden BJ Habibie kala itu setuju anggaran Rp10 miliar yang bersumber dari dana non budgeter Bulog yang diperuntukkan untuk membentuk PAM Swakarsa. 

Total nilai gugatan yang dituntut oleh mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat kepada Wiranto mencapai Rp1,1 triliun. Di antaranya yakni gugatan materil atas biaya PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari dana senilai Rp8 miliar. Kemudian tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar dan mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa senilai Rp500 miliar.

Bahkan Kivlan juga memperkarakan soal kasus pemenjaraannya pada 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian gugatan untuk klausul mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 senilai Rp184 miliar. 

1830