Home Politik Sebanyak 5.000 Massa Gebrak akan Demo Jokowi soal Revisi UUK

Sebanyak 5.000 Massa Gebrak akan Demo Jokowi soal Revisi UUK

Jakarta, Gatra.com - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berencana akan geruduk Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika masih kukuh untuk merevisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).

Sejumlah gabungan aliansi buruh yang diberi nama Gebrak itu akan mengadakan aksi penolakan besar-besaran pada Jumat lusa (16/8). Aksi akan dilaksanakan di Gedung DPR dan MPR.

Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, yang tergabung dalam gerakan itu mengestimasikan aksi akan diikuti oleh 5 ribu massa.

Baca juga: Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Kebiri Hak Buruh

"Estimasi massa sekitar 5.000-an, kita akan upayakan kalau bisa lebih," ujar Ilhamsyah di Gedung YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Aksi tersebut, lanjut Ilhamsyah, merupakan bentuk peringatan terhadap Jokowi dan DPR karena dinilai sangat tidak memedulikan kepentingan dan buruh. Menurutnya, wacana revisi UUK ini dicetuskan oleh kalangan pengusaha. Kemudian serta-merta langsung juga diamini oleh pemerintah dengan dalih investasi, keadaan ekonomi hingga undang-undang yang compang camping.

Usulan revisi UUK, menurut Ilham mengambarakan keberpihakan rezim saat ini hanya pada pengusaha dan pemilik modal.

"Peringatan kepada DPR dan Jokowi bahwa berbagai macam gerakan buruh dan rakyat menolak UUK versi pengusaha," katanya bernada tegas.

Ada sejumlah poin yang menurutnya akan berdampak buruk pada tenaga kerja. Pertama, penciptaan sistem kerja yang lebih fleksibel yang dianggap sebagai bentuk melanggengkan ketidakpastian status dari tenaga kerja dengan memperluas sistem kontrak, tenaga alih daya, serta pemagangan.

Baca juga: Menaker Tak Tahu Kapan Revisi UU Ketenagakerjaan Selesai

"Kalau dulu [aksi] dalam rangka menolak outsourcing dan politik upah murah, sementara revisi UUK 13 ini langsung akan menyentuh berdampak bagi pekerja tetap," ujarnya.

Kemudian kedua, penghapusan atau pengurangan pesangon. Ketiga, perihal fleksibilitas jam kerja. Selanjutnya ihwal serikat pekerja dan hak mogok. Dan terakhir soal tenaga kerja asing.

"Usulan revisi versi pengusaha ini tidak lebih dari upaya untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan kaum buruh," ungkapnya.

28554