Home Politik Koalisi Masyarakat Sipil Minta RUU Pertanahan Dibatalkan

Koalisi Masyarakat Sipil Minta RUU Pertanahan Dibatalkan

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah dan DPR membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. RUU ini direncanakan akan disahkan pada September 2019 mendatang. 

Sekretariat Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menilai RUU ini tidak menjawab lima pokok masalah dan krisis agraria di tanah air. 

"Mulai dari masalah ketimpangan, penguasaan, kerusakan lahan, penggunaan, dan kepemilikan tanah. Tapi ini sama sekali tidak menyelesaikan. Jadi buat apa?" kata Dewi di kantor Ombudsman RI (ORI), Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Selain itu, substansi dalam RUU Pertanahan bertentangan dengan peraturan sebelumnya, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, pasal 33 UUD 1945, dan Tap MPR IX Tahun 2001.

"Dalam pertimbangan awalnya si memang RUU Pertanahan ini dirancang untuk melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur di UUPA. Tapi kenyataanya malah semakin jauh dan bertentangan dengan UUPA," ujar Dewi.

Menurut Dewi, saat pemerintah ingin membuat peraturan pertanahan, terlebih dulu mempertimbangkan kepentingan rakyat dan mewujudkan keadilan agraria atau tidak sama sekali.
 

378