Home Milenial Sejumlah Instansi Menandatangani Surat Edaran Lindungi Anak

Sejumlah Instansi Menandatangani Surat Edaran Lindungi Anak

 

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani surat edaran bersama untuk memberikan perlindungan kepada anak calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

"Surat edaran ini menjadi salah satu upaya pencegahan kekerasan atau bullying yang bisa saja menimpa anak-anak paskibraka. Sebagai instrumen pencegahan dari dampak-dampak yang tidak kita harapkan. Jadi, ketika ada persoalan kita punya mekanisme penyelesaiannya secara administratif,lalu rehabilitasi," jelas Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA, Nahar di Kantor Kemenpora, Jumat (16/8).

Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, sebelumnya Kemenpora juga sudah memberikan rambu penyelenggaraan pendidikan paskibraka itu melalui Permen No. 65 Tahun 2015 yang dilakukan perubahan menjadi No. 14 Tahun 2017. Pembahasan ini mengenai kegiatan pendidikan paskibraka ini harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman. Di mana, pelatih harus memiliki perspektif sebagai pendidik sekaligus perlindungan anak.

"Setiap anak punya potensi dan harus ditumbuhkembangkan. Maka, penyelenggaraan pelatihan paskibraka juga harus ramah terhadap anak. Ada mekanisme pencegahan terhadap potensi adanya tindak kekerasan, bullying," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPAI, Susanto menambahkan, ketiga lembaga dan instansi ini punya komitmen baik dalam kerangka mengefektifkan norma yang sudah ada. Dalam Undang-undang 35 Tahun 2014 juga sudah tertera,  seluruh anak Indonesia dalam kondisi apapun dengan potensi yang melekat pada anak tentunya harus dipastikan perlindungannya.

"Terkhusus dalam konteks paskibraka ini, kami rasa di tingkat praktis belum efektif norma itu, sehingga, kami memandang, surat edaran dari ketiga lembaga ini menjadi acuan untuk mengefektifkan norma. Surat edaran ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga jangka panjang, agar kasus-kasus kekerasan atau bullying tidak terulang lagi," pungkas Susanto.

 

186