Home Politik Dapat Remisi, 5 Warga Binaan Lapas di Banyumas Langsung Bebas

Dapat Remisi, 5 Warga Binaan Lapas di Banyumas Langsung Bebas

BanyumasGatra.com - Sebanyak empat orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto dan satu orang dari Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Jawa Tengah, langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia. Bupati Banyumas, Achmad Husein, menyerahkan remisi secara simbolik kepada perwakilan warga binaan, Sabtu (17/8).
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Bambang Basuki mengatakan, Lapas Purwokerto saat ini dihuni sebanyak 864 orang yang terdiri dari 500 orang diantaranya terkait kasus narkoba yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
 
"Untuk tahun 2019 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 495 orang, 5 orang langsung bebas satu dari Rutan Banyumas," ujarnya.
 
Bambang menjelaskan pemberian Remisi Kemerdekaan ini, untuk Lapas Purwokerto Remisi Umum I sebanyak 491 orang, sedangkan untuk remisi umum II sebanyak 4 orang langsung bebas untuk Lapas Purwokerto dan satu orang dari Rutan Banyumas.
 
Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pemberian remisi harus dimaknai bukan saja sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampila untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengambangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian.
 
"Melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun sesama," kata dia saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
 
Husein mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Dia meminta mereka untuk kembali kepada keluarga serta bersosialisasi kembali agar keberadaannya dapat diterima masyarakat.
 
Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas, Mukhtarom mengaku bersyukur karena bisa kembali ke keluarga. Dia harus menjalani hukuman karena kasus penipuan itu mendapat hukuman 1 tahun 10 bulan.
 
"Setelah ini ingin memulai usaha lagi," akunya.
414