Home Politik JK Ungkap Beberapa Negara yang Mengubah Konstitusinya

JK Ungkap Beberapa Negara yang Mengubah Konstitusinya

 

Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak mempermasalahkan jika konstitusi diamandemen. Sebab beberapa negara juga melakukan hal yang sama, dengan alasan mengikuti perkembangan zaman.

Menurut JK, Indonesia menganut living constitution atau konstitusi yang hidup. Artinya, konstitusi dibenarkan untuk mengikuti perubahan yang ada di negara tersebut.

"Kehidupan kita berubah karena sistem informasi yang berubah. Kita mengubah sistem keuangan kita. Kita mengubah sistem pendidikan dan sistem ekonomi kita. Bisa saja kita amendemen lagi," kata JK saat memberikan sambutan pada Hari Konstitusi di Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (18/6).

Kemudian, JK membandingkan dengan negara lainnya. Ia menyebut, Amerika, India, dan Thailand mengubah konstitusinya, tetapi tidak mempengaruhi dasar dan tujuan negara. 

"Amerika, selama 200 tahun mengubah konstitusinya 30 kali. India setiap 2-3 tahun. Thailand setiap 5 tahun [sekali]. Jadi mengubah konstitusi di struktur sistem dan prosesnya itu bisa menyesuaikan kondisi yang ada," kata JK.

Ia mengatakan, fondasi dasar pancasila yakni NKRI yang terbentuk dalam sistem dan tujuan kebangsaan. Hal itu tidak boleh diganti, karena mencakup dasar agar bangsa Indonesia bersatu. 

Lebih lanjut, bagi JK, sah saja mengamandemen UUD 1945. Namun ia tekankan untuk tidak mengubah mukadimahnya. Selama 60 tahun melaksanakan UUD 1945, mukadimahnya tetap menjadi landasan.

"Selama, saya bilang, mukadimahnya tidak berubah. Karena 4 konstitusi yang telah kita perlakukan selama 60 tahun. Mukadimahnya tidak ada yang berubah,"ujarnya.

 

2300