Home Hukum JK Singgung Kasus Mantan Dirut Pertamina, Begini Tanggapan Pakar Hukum

JK Singgung Kasus Mantan Dirut Pertamina, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Jakarta, Gatra.com - Kesaksian Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla dalam persidangan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian. Termasuk kesaksian JK yang heran dengan penetapan pidana dalam kesalahan strategi bisnis.

Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fully Handayani Ridwan mengungkapkan bahwa ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

"Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian yakni direksi, komisaris, dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Fully di Jakarta, dikutip Rabu (22/5).

Menurutnya, jika direksi terkena hukuman karena kesalahan dalam keputusan bisnisnya, maka bakal semakin banyak direksi perusahaan yang terseret kasus pidana. Padahal, dalam Business Judgement Rules (BJR) menyebutkan bahwa kesalahan dalam berbisnis bisa terjadi tanpa adanya niat untuk memperkaya diri.

"Sepanjang direksi mengambil keputusan disetujui komisaris dan pemegang saham, maka tindakannya ngga bisa dipidana, lain halnya jika direksi melakukan korupsi penggelapan, itu pidana. Tapi kalau keperluan dengan perseroan tanggung jawab bersama-sama pemegang saham, direksi dan komisaris," jelasnya.

Karenanya, lanjut Fully, penegak hukum tidak bisa serta merta menerapkan pidana pada kasus BJR, terutama setelah adanya Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 10/2020. Selain itu aturan juga mengatur pada pada UU Perseroan Terbatas (PT).

"Ada di UU PT tersirat memang tidak secara tegas disampaikan direksi punya tanggung jawab sebesar apa yang dilakukan, tapi BJR sendiri baru ada di surat edaran mahkamah agung (Sema) 10/2020," sebut Fully.

Sebelumnya, dalam persidangan pada kasus Liquefied Natural Gas (LNG), JK mengaku bingung lantaran mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai terdakwa karena menjalankan tugas.

"Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.

Ia berpandangan akan berbahaya jika BUMN yang rugi harus dihukum. "Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.

68