Home Politik Awas! Ada Asing di Rancangan Perpres ISPO

Awas! Ada Asing di Rancangan Perpres ISPO

Pekanbaru, Gatra.com - Tak satupun orang bisa membantah lagi kalau Indonesia adalah penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Dengan luasan sekitar 14,3 juta hekar, tanaman asal Mauritius ini mampu menghasilkan 48 juta ton CPO pertahun dan produksi ini masih bisa digenjot hingga di atas 70 juta ton pertahun.

Dari angka-angka di atas, praktis, hasil sawit ini jadi incaran banyak orang. Mulai dari gimana caranya supaya bisa lebih jauh terlibat di bisnis kelapa sawit ini atau sebaliknya; gimana caranya membendung sawit Indonesia biar tak muncul sebagai kebutuhan dominan di dunia.

"Industri sawit bukan lagi sekadar pangan, tapi energi. Industri sawit ini akan sangat besar ke depannya," kata praktisi kelapa sawit, Tungkot Sipayung saat berbincang dengan Gatra.com, Senin (19/8).

Potensi sangat besar inilah kata Tungkot yang kini dikhawatirkan oleh sebahagian orang di belahan dunia. Makanya sampai-sampai muncul kelompok tertentu untuk mempersulit ruang gerak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia dengan cara membikin aturan-aturan.

Salah satunya adalah membikin Peraturan Presiden (Perpres). Ironisnya, Perpres ini justru digagas oleh Non Government Organization (NGO) asing dan dibahas di Singapura. Konon duit untuk memuluskan pembuatan Perpres ini mencapai 1 juta Euro.

Biar misi ini berjalan mulus, organisasi petani kelapa sawit seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), tidak dilibatkan.

Singkat cerita, jadilah draft itu dan kemudian diparaf oleh sejumlah petinggi negara. Mulai dari Asisten Deputi Sekretariat Negara (Setneg), Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Dirjenbun Kementan dan Deputi Bidang Perekonomian Setkab membubuhkan tekenan di lembaran draft Perpres itu.

"Dari Januari lalu saya sudah kritik kenapa LSM asing dilibatkan untuk membikin Perpres itu. Rapatnya di Singapura pula. Wajar dong kalau patut disebut ada pesanan asing di sini," tuding Tungkot.

Dan soal yang satu ini kata Tungkot malah sudah jadi rebutan LSM Multi Nasional. Salah satunya LSM asing asal Inggris. "Tapi ya mbok yang bener sajalah. Ini negara lho. Enggak relevan LSM asing ikut-ikutan menjadi judgment di Negeri ini," katanya.

Sebenarnya kata Tungkot, bukan kali ini saja asing coba-coba menyusup dalam regulasi industri di Indonesia, khususnya di industri kelapa sawit.

Tiga tahun lalu, persis pada 2014 berdirilah yang namanya Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Ini adalah kesepakatan antara para pelaku usaha industri sawit Indonesia dengan pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang ditandatangani bersama di New York dalam acara "Climate Conference" pada September 2014.

"Ada campur tangan asing di sini. Tapi IPOP tak bertahan lama lalu bubar. Setelah bubar, mereka pengen masuk ke perubahan ISPO tadi. Dan Presiden pun coba diseret ke pusaran ini," cerita Tungkot.

Asing tadi menyasar Perpres kata Tungkot biar aturan ini lebih praktis tanpa harus ada campur tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Sebab kalau mereka campur tangan di Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, DPR pasti ikut dong," katanya.

Dari runutan cerita tadi, Tungkot berharap pemerintah khususnya presiden lebih waspada dan akan lebih baik cari tahu betul apa sebenarnya yang sedang terjadi di lapangan, khususnya di kalangan petani kelapa sawit.

"Banyak persoalan yang dihadapi petani kelapa sawit. Mulai dari Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) hingga kebun yang disebut berada di kawasan hutan. Sampai hari ini, 80 persen petani belum punya STDB, gimana pula mereka mau bisa dapat sertifikat kalau STDB saja enggak punya," sindir Tungkot.

Di sisi lain, pakar perhutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo, PhD maupun praktisi perhutanan DR. Sadino menyebut bahwa hingga saat ini kawasan hutan di Indonesia masih menjadi persoalan.

Klaim kawasan hutan oleh otoritas kehutanan, hanya sepihak, sebab kenyataan di lapangan, kawasan hutan yang disebut itu masih sebatas penunjukan. Padahal pada pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan disebut bahwa pengukuhan kawasan hutan melalui tahapan; penunjukan, pemetaan, penataan batas dan penetapan.

Ini berarti sampai hari ini kehutanan masih hanya menjalankan satu dari empat kewajiban yang diamanahkan oleh pasal 15 tadi. "Gimana pula mau menjalankan aturan sementara aturan kehutanan itu sendiri dilanggar oleh otoritas kehutanan," sindir Sadino.

Ketua Umum DPP Apkasindo Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP mengatakan,"Kami tidak punya banyak waktu untuk bernegosiasi dengan 'perancang' Draft ISPO ini, kami harus bergerak cepat. Kami harus menyurati Presiden," ujar Gulat.

Kebetulan kata Gulat, pihaknya sudah pula menerima surat dari Pratikno, Menteri Sekretaris Negara Nomor B-861 tanggal 13 Agustus tentang regulasi yang menunjang pertumbuhan ekonomi.

Surat ini ditujukan kepada semua pimpinan asosiasi untuk memberikan masukan terkait regulasi yang perlu ditinjau kembali. "Apkasindo mengapresiasi surat ini, apalagi disebut bahwa Presiden memberikan perhatian yang besar untuk menetapkan regulasi yang menunjang iklim investasi, debirokratisasi, serta pelayanan publik yang terpadu, efisien, berbasis digital dan melayani," ujar Gulat.

Dari semua perhatian besar Presiden itu kata Gulat, justru sangat bertentangan dengan isi Draft ISPO yang akan dijadikan Perpres itu. "Jadi para sutradara Draft ISPO ini menurut saya gagal paham akan 'roh' dari Program Nawacita Presiden Jokowi. Kami Apkasindo di 22 DPW Provinsi dan 116 DPD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia tidak main-main dalam hal ini, saya tidak janji akan bisa menahan mereka untuk tidak turun ke Jakarta apabila draft itu masih terus dipaksakan untuk menjadi Perpres," Gulat mengingatkan.

"Kami sudah menyiapkan surat resmi kepada Presiden Jokowi dan Mensesneg tentang kegaduhan rencana Perpres ISPO ini. Setelah kami konsultasi dengan Dewan Pembina DPP Apkasindo yang diketuai oleh Pak Moeldoko dan dengan Dewan Pakar lainnya, maka surat yang berisikan usulan ini akan kami sampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg, sekaligus minta jadwal audiensi dengan Presiden, ini bentuk keseriusan kami, tegas Gulat.

Hingga berita ini dirilis, Dirjenbun Kementan, Kasdi Subagyono cuma bergeming saat Gatra.com mempertanyakan soal draft Perpres ISPO yang digodok di Singapura serta melibatkan NGO asing itu. Termasuk paraf Kasdi yang dia bubuhi di lembaran draft Perpres tadi.

 

 

Abdul Aziz

753