Home Hukum Palsukan Dokumen Untuk Membuat Paspor RI, WNA Kamboja Ditangkap dan Ditahan

Palsukan Dokumen Untuk Membuat Paspor RI, WNA Kamboja Ditangkap dan Ditahan

Kupang, Gatra.com - ZAI ( 40 ) warga negara asal Kamboja diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo karena melanggar Undang-undang keimigrasian, memalsukan dokumen untuk mendapatkan Paspor Indonesia.

Awalnya pemohon paspor RI atas nama ZAI ini mengajukan permohonan pembuat paspor lewat Aplikasi M-Paspor, dengan melampir seluruh dokumen lengkap.

“ Kasus ini terkuak saat dilakukan wawancara oleh petugas. Saat diwawacara dia kurang fasih dalam berbahasa Indonesia Dari profilling dan gestur pemohon ini mencurigakan setelah diinterogasi ternyata dia bukan WNI namun WNA asal Kamboja ,” kata Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Kiemas Abdul Halim dalam rilisnya kepada Gatra.com, Kamis ( 8/11)

Dalam pemeriksaan jelas Halim, dari tangan WNA, petugas menemukan sejumlah alat bukti pendukung seperti Paspor lama, dan SIM asal Kamboja miliknya. Petugas juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengcroscek dilapangan terkait keabsahan dokumen yang digunaka WNA ZAI tersebut

“Berdasarkan fakta ini ZAI telah ditanah di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, guna penyelidikan lebih lanjut terkait motivasi WNA tersebut mengajukan permohonan pengurusan paspor Indonesia,"jelas Halim.

Halim menyebutkan atas perbuatan WNA tersebut, Maka yang bersangkutan dikenakan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta.

99