Home Politik Petugas Gabungan Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga

Petugas Gabungan Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga

Medan, Gatra.com - Tiga satwa dilindungi jenis binturong (arctictis binturong) diamankan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut). Bersama Polda Sumut, BBKSDA mengamankan satwa itu dari rumah Arpan, salah seorang warga HM Jhoni, Teladan, Medan.

Kasubbag Data Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat kepada awak media, Jumat (23/8) mengatakan, Arpan memiliki satwa itu dari pemberiaan temannya 5 tahun lalu.

Baca Juga: BBKSDA Sumut: Banyaknya Jerat, Bukti Perburuan Begitu Massif

Informasi itu, sambung Andoko terungkap, setelah Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut mendapat informasi pada Kamis (22/8).

Kemudian pada hari yang sama tim gabungan Polda Sumut dan BBKSDA Sumut melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan.

Baca Juga: BBKSDA Menemukan Sedikitnya 3.285 jerat di Hutan

"Saat ini satwa itu sudah dibawa ke Mapoldasu dan pemilik dalam dalam proses dimintai keterangan," kata Andoko.

Lebih jauh Andoko mengingatkan, masyarakat agar mengetahui aturan soal kepemilikan satwa dilindungi. Ia menjelaskan pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: BBKSDA Sumut Gelar Patroli Mencari Harimau yang Serang Warga Palas

Andoko menegaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, dapat dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Reporter: Jones

135