Home Politik Koalisi Desak Pansel Capim KPK Berani Singgung LHKPN Calon

Koalisi Desak Pansel Capim KPK Berani Singgung LHKPN Calon

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) KPK mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan normatif dalam uji publik Capim KPK,  27-29 Agustus mendatang.
 
Hal ini, menurut anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sangat penting agar publik mengetahui dengan pasti profil dari masing-masing capim. 
 
"Misalnya disinggung soal LHKPN, kenapa tidak patuh dalam LHKPN? Nanti ketika misalnya Pansel melihat tidak ada alasan pembenar, maka tidak diloloskan," katanya di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (25/8).
 
 
Selanjutnya, tambah Kurnia, pertanyaan-pertanyaan mengenai temuan koalisi juga harus ditanyakan kepada para calon. Misalnya pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan di lembaga terdahulu.
 
"Lalu temuan yang sering berkembang, misalnya yang diduga melanggar kode etik, itu ditanya. Kemudian figur yang diduga mengintimidasi terhadap salah satu pegawai KPK itu bisa ditanya. Agar publik bisa melihat dan mengonfirmasi atas dugaan-dugaan ini. Dan harus dikroscek lagi ke beberapa stakeholders terkait," jelasnya.
 
Selain itu, pertanyaan mengenai visi misi KPK ke depan, koordinasi supervisi, serta isu-isu mengenai upaya pelemahan KPK juga dianggap penting untuk diajukan dalam uji publik Capim KPK. 
 
"Kita ingin melihat 20 figur nama ini melihat potret-potret ini. Kemudian isu perlindungan pegawai KPK. Supaya kita bisa dapat perspektif gimana cara mereka nanti melindungi pegawainya," ujar Kurnia.
 
Dia menambahkan, publik membutuhkan pimpinan KPK yang memiliki terobosan-terobosan baru dalam penindakan korupsi. Bahkan, pimpinan baru KPK nantinya diharapkan dapat menetralisir upaya-upaya pelemahan lembaga anti rasuah ini.
 
"Jadi kalau kita membaca statement Pansel ini selalu ini yang kita sesalkan. Selalu menganggap kerja mereka hanya bertanggung jawab kepada presiden. Mereka lupa sebenarnya publik wajib untuk diberitahu bagaimana perkembangan seleksi dan publik punya tanggung jawab untuk memberi masukan ke Pansel," tururnya.
 
 
87