Home Politik Polresta Pekanbaru Kembali Periksa Saksi Dugaan Suap NJ

Polresta Pekanbaru Kembali Periksa Saksi Dugaan Suap NJ

Pekambaru, Gatra.com - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru kembali memeriksa saksi terkait dugaan suap Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Riau terpilih, NJ. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaludin Syam mengatakan, saksi berinisial Ro yang disebut-sebut sebagai pengantar uang dugaan suap diperiksa pada Selasa (27/8). "Tadi saksi berinisial Ro diperiksa terkait laporan dugaan suap KPPS itu," kata Awal kepada Gatra.com, Selasa (27/8).

Menurut Awal, keterangan Ro dibutuhkan untuk mengetahui dugaan suap yang disebut melibatkan anggota DPRD Riau, NJ itu kepada ketua KPPS,Is. 

"Hari ini satu saksi, besok kita agendakan untuk saksi lainnya," kata Awal.

Ro menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah beberapa waktu lalu melaksanakan pemeriksaan saksi secara maraton. 

Selain Ro, polisi juga sudah memeriksa Ar. Keduanya disebut sebagai saksi kunci untuk mengungkap dugaan suap itu lantaran mereka berperan sebagai pengantar uang. 

Hanya saja polisi masih belum menjelaskan secara rinci perkara yang sedang ditangani itu meski juga sudah memeriksa Ketua KPPS, Is pada awal bulan ini.

Selain itu, polisi juga sudah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik Is  yang didapatkan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.

Lantas, NJ juga sudah dijadwalkan untuk dihadirkan menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan medis.

Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum April lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Hingga kini NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya itu. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru melanggar kode etik pada 26 Juni 2019 lalu.

 

338