Home Politik Dituding Hoaks, Jubir KPK Hingga Koordinator ICW Dipolisikan

Dituding Hoaks, Jubir KPK Hingga Koordinator ICW Dipolisikan

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dan Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo.
 
Laporan itu terkait dugaan berita bohong atau hoaks yang diutarakan yaitu, afiliasi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) dengan kepolisian. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, laporan itu dilayangkan oleh seorang pria. Sayang, Argo belum bisa menyebutkan identitas pelapor. 
 
 
"Memang ada laporan pada Metro Jaya kemarin. Seorang laki-laki melaporkan ada beberapa terlapor, tiga orang berkaitan dengan pemberitaan di media. Salah satunya pansel KPK sepertinya tidak fair karena terafiliasi dengan kepolisian. Kemudian juga ada yang Capim KPK ada yang terima gratifkasi," terang Argo di Bareskrim Polri, Kamis (29/8). 
 
Selain itu, pelapor juga melaporkan pernyataan soal adanya Capim KPK yang tak memberi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Argo menyebutkan, penyidik akan memproses kasus ini dengan memanggil terlapor serta pelapor.
 
"Semua akan dipanggil untuk dimintai penjelasan polisi," tegas dia. 
 
 
Laporan telah diterima polisi, Rabu (28/8) kemarin. Argo menyebutkan, laporan seperti itu lumrah. Bila seseorang merasa ada yang dirugikan dan diduga ada pelanggaran pidana, berhak melaporkannya ke polisi. Terkait dugaan unsur pidana, Argo mengaku tak ingin terburu-buru sebab laporan harus diproses terlebih dahulu. 
 
"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
 
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor tertulis atas nama Agung Zulianto. Sedangkan pihak yang menjadi korban atau yang merasa dirugikan tertulis dari Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. 
 
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
95