Home Ekonomi Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ribuan HP Ilegal

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ribuan HP Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyeludupan ribuan telepon genggam ilegal. Polisi mengamankan empat orang tersangka yaitu FT (40), AD (59), YC (36), dan JK (29).

"Beberapa waktu lalu kita juga menyita barang yang datang dari luar yaitu berupa handphone. Di depan ini ada sebanyak lima ribu lima ratus sekian hp dari berbagai jenis yang datang dari luar negeri," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8).

Barang seludupan itu masuk dari Cina, kemudian dibawa ke Hong Kong lalu ke Singapura. Setelah Singapura handphone itu kemudian mulai masuk ke Indonesia melalui Batam.

Ribuan telepon gengam ilegal tersebut dipasarkan di sejumlah lokasi di Jakarta, seperti Roxy dan Cempaka Mas. Kemudian disebar juga ke seluruh Indonesia. 

Para pelaku mengaku bisa menyelundupkan handphone ilegal 7-8 kali dalam sebulan. Handphone yang diselundupkan terdiri dari berbagai merk dan jenis, seperti Samsung, Apple, Xiaomi, Sony dan lain sebagainya.

Penyelundupan itu ditaksi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Total nilai barang yang disita dari satu minggu operasi kejahatan oleh polisi ditaksir mencapai Rp 6,5 M.

"Kita coba hitung kerugian dari Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang 7-8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu sekitar Rp 46,8 miliar lebih, kalikan saja kalau itu ada 8 kali berarti itu setahun sebanyak Rp 4.5 Miliar kalau 8 kali dalam satu bulan," pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa handphone sebanyak 5.572 unit. Karena kejahatannya, para pelaku disangka dengan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

276