Home Ekonomi Kemendag : Sertifikat Halal Indonesia Harus Diakui Semua

Kemendag : Sertifikat Halal Indonesia Harus Diakui Semua

Jakarta, Gatra.com - Staf Ahli Luar Bidang Hubungan Internasional, Kementerian Perdagangan, Arlinda menuturkan, pengakuan terhadap sertifikat halal yang berlaku merupakan salah satu isu besar perdagangan produk halal internasional.
 
"Itulah sebabnya kita ingin kalau kita mengeluarkan sertifikasi halal dari Indonesia,  the countries should accept our certification,"  tuturnya ketika ditemui dalam sebuah lokakarya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (2/9).
 
Arlinda mengimbau, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membicarakan sertifikasi halal secara matang. Hal ini terkait berpindahnya wewenang penerbitan sertifikat halal dari LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika)-MUI ke BPJPH mulai 17 Oktober mendatang.
 
"Pemerintah harus satu pemikiran. Tak lagi berpikir sektor, kotak, MUI, atau BPJPH, tetapi harus satu kesatuan. Ketika ada satu sertifikasi, harusnya diakui negara lain," ujarnya.
 
Oleh karena itu, Arlinda mengatakan, pihaknya gencar membangun kerja sama dagang secara multilateral melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) maupun bilateral dengan beberapa negara Islam.
 
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso menegaskan, apabila negara melalui BPJPH sudah mengeluarkan sertifikat halal, maka keberadaannya harus diakui oleh semua pihak
 
"Masalah dagang itu G to G (government to government). Namanya MoU [nota kesepahaman], mutual recognize [saling mengakui]. Itu harus harus detail disampaikan. Selama ini perdagangan secara umum dihelat G to G. Oleh Kemendag semua proses ada landasan hukum," ujarnya.
 
Sukoso mengatakan, pihaknya akan datang ke pertemuan SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) November mendatang dalam rangka menyiapkan pandangan standar metodologi di negara Islam.
 
Sambungnya, Ia menjelaskan, Indonesia bergabung dalam grup kerja bersama Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura terkait upaya standarisasi produk halal. "Jadi ada technical group [grup teknis] artinya perlu pembicara dan negosiasi, produknya apa, belum sampai sekarang," tuturnya.
 
 
255