Home Ekonomi Tim Saber Pungli dan Pemda Diminta ke Pasar Angso Duo

Tim Saber Pungli dan Pemda Diminta ke Pasar Angso Duo

Jambi, Gatra.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Tim Pemprov Jambi diminta Pengamat Kebijakan Publik, Nasroel Yasier terjun langsung ke Pasar Angso Duo, Jambi.

Permintaan, kata Nasroel, demi menjamin kenyamanan pembeli maupun sekitar 3.000 pedagang terkait retribusi yang dipungut oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola pasar, sekaligus menjawab kepastian hukum pungutan biaya parkir karcis retribusi itu.

Pungutan yang terjadi gerbang masuk pasar berlangsung sejak beberapa pekan hingga hari ini. Selain di gerbang, di dalam pasar mereka tetap memungut biaya retribusi. Nasroel berpendapat, PT EBN itu belum boleh memungut retribusi sebelum mendapat persetujuan dari DPRD, dan pemerintah daerah terutama izin Pemprov Jambi sebagai pemilik aset.

"Dalam praktiknya mereka memungut kendaraan bermotor sebesar Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp3 ribu. Ini tarif tak sesuai. Dalam ketentuan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua, seribu rupiah dan roda empat Rp2 ribu Yang menjadi pertanyaan, dimana letak payung hukum pola penarikan itu," kata Wakil Ketua Muhammadiyah Jambi ini, Rabu (4/9).

Ia mengatakan, perusahaan yang dinaungi oleh Nur Jatmiko itu, mengeluarkan karcis disertai dua lambang pemerintah, Pemprov Jambi dan lambang Pemkot Jambi.

"Tidak ada sumber hukum disebutkan dalam penarikan itu, membungkus lambang pemerintah untuk mengelabui pembeli maupun pedagang yang ada di situ. Karena ini menyangkut keuangan bersumber dari masyarakat, tentunya ada pertanggungjawaban apakah masuk ke kas Pemprov, Pemkot atau ke kas PT EBN sendiri," kata Nasroel.

Baca juga: Pengelola Pasar Angsoduo Pungut Karcis Catut Logo Pemprov

Karo Aset Pemprov Jambi, Riko Febrianto berjanji akan memanggil pengelola Pasar Angso Duo, PT EBN. "Nanti kami panggil. Dalam menempatkan lambang Pemprov seharusnya mengajukan izin. Duduk rapat bersama kita," kata Riko.

Ketua Lembaga Abdi Lestari, Saut Tampubolon menduga PT EBN belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas, sehingga tidak diperbolehkan menarik retribusi parkir. Diperkirakan dugaan pungli itu mencapai puluhan juta rupiah per hari.

"Pernah kejadian dua sepeda motor hilang dan pihak pasar tidak mau bertanggung jawab. Di saat mereka menerima uang parkir, keluarnya kendaraan tidak dicek lagi. Tidak ada nomor kendaraan yang ditulis dalam karcis itu," kata Saut.

Bahkan, tambah Saut, mereka tidak memiliki etika terhadap pengguna jasa parkir, kendaraan di dalam tidak disusun atau diatur, dan jalan hendak keluar pasar masih amburadul, tidak jelas arahnya.

738