Home Kesehatan Komnas HAM Desak Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa di Faskes

Komnas HAM Desak Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa di Faskes

Jakarta, Gatra.com - Pelayanan kesehatan jiwa yang belum merata sampai ke daerah-daerah membuat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak tertangani dengan baik. Beberapa bentuk kekerasan seperti dipasung, dirantai, dan disetrum pun masih terjadi.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan masalah ini dengan menyediakan layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Sebab, di sejumlah daerah ditemukan panti-panti penampungan ODGJ tak layak yang memiliki izin dari pemeritah setempat.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Jiwa di Panti Giri Wonogiri

"Kami mendesak harus ada pelayanan kesehatan jiwa di tingkat dasar. Kemudian, rencana peraturan pemerintah tentang rehabilitasi turunan dari Undang-Undang Penyandang Disabilitas itu harus mutlak ada. Sebab itu menjadi alat mereka untuk mendapatkan layanan rehabilitasi yang baik dan berperspektif hak asasi manusia," kata peneliti Komnas HAM, Mochamad Felani di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (5/9).

Berdasarkan hasil survei Komnas HAM sejak 2017, di sejumlah daerah seperti Brebes dan Cilacap memang tidak ditemukan rumah sakit atau puskesmas dengan layanan kesehatan jiwa. Sehingga, muncullah panti-panti dengan metode pengobatan alternatif yang memiliki berbagai kepercayaan yang dipunya. Termasuk diantaranya menggosok punggung pasien, dimandikan malam-malam pakai kembang, dan metode lainnya.

"Metode tersebut tidak diasesmen dengan baik oleh pemerintah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal-hal seperti itu tidak boleh diserahkan kepada publik, tapi harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Kalaupun mau diserahkan kepada publik, pemerintah harus punya standar yang jelas tentang bagaimana pelaksanaan rehabilitasi sosial yang baik dan berperspektif hak asasi manusia," terangnya.

Baca Juga: Ratusan Pasien RSJ Tampan Tak Terdaftar di DPT

Ironinya, sampai saat ini belum ada tindakan yang serius dari pemerintah pusat untuk menangani permasalahan panti-panti rehabilitasi ODGJ yang tidak layak. Bahkan, di dalam panti-panti yang menggabungkan baik pasien perempuan dan laki-laki itu rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual yang justru tidak memulihkan mereka dari gangguan jiwa.

"Dugaan kami, ada banyak sekali praktek-praktek pemasungan atau pengurungan di tempat-tempat lain di Indonesia. Dari praktek-praktek seperti ini masih terjadi. Itu kan the prevention of liberty. Padahal, dalam merehabilitasi seharusnya menumbuhkan kemandirian serta potensi yang ada, bukan dengan cara-cara kekerasan," pungkas Felani.

 

308