Home Politik Polemik Revisi UU KPK, DPR dan KPK Tak Seirama

Polemik Revisi UU KPK, DPR dan KPK Tak Seirama

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju UU KPK direvisi. Persetujuan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) antara pimpinan KPK dengan Komisi III.

"Tapi catatan saya sebagai anggota Komisi III, dalam satu rapat dengar pendapat (RDP) antara pimpinan KPK dengan Komisi III memang ada pembicaraan [revisi UU KPK]. Saat itu pimpinan KPK menyetujui soal revisi ini. Tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," kata Arsul di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca juga: KPK Segera Menyurati Presiden untuk Menolak Revisi UU KPK

Untuk membuktikan hal itu, Arsul akan mencari arsip pernyataan pimpinan KPK yang menyetujui revisi UU KPK. Arsip yang dimaksud adalah saat RDP dengan pimpinan KPK.

"Nanti saya akan cari asrip rapatnya. Mungkin nanti bisa kita sampaikan juga kepada media massa supaya segala sesuatunya jelas, tidak saling bantah," ujarnya.

Senada dengan Arsul, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, juga menyebutkan hal yang sama. Ia menegaskan, merevisi UU KPK bukan kemauan anggota dewan semata, pimpinan KPK juga menyetujuinya.

"Permintaan revisi sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama dari pimpunan KPK dan orang-orang KPK. Mereka sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK," kata Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, merevisi UU KPK memang sudah waktunya. Wacana revisi ini sebetulnya pernah akan dilakukan pada 2017 lalu. Namun karena menuai kontroversi, akhirnya rencana itu batal dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

"Apabila pemerintah setuju, maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun ini," ujar Fahri Hamzah.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, membantahnya. Ia mengatakan, merevisi UU KPK dapat melemahkan kinerja dan wewenang KPK sebagai lembaga indepnden. Pihaknya meminta presiden turun tangan agar UU KPK tidak perlu direvisi.

"Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/9).

Baca juga: Revisi UU KPK Jadi Lonceng Kematian Pemberantasan Korupsi

Menurut Agus, polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada. UU KPK saat ini mendukung program kerja Presiden dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

"KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan KUHP tersebut," katanya.

234