Home Milenial Polres Cilacap Tekuk Pelaku Pencabulan Anak

Polres Cilacap Tekuk Pelaku Pencabulan Anak

Cilacap, Gatra.com – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan anak  yang dilakukan tiga pelaku. Korban adalah siswi SMP yang baru berumur 15 tahun, beralamat di Kecamatan Patimuan, Cilacap. Kepala Satuan Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G. Sukahar mengatakan para pelaku dibekuk dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Satu tersangka atas nama OTS (19 th), warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, ditahan.

Namun, dua tersangka lainnya, yakni FN (15) warga desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan dan NH (16) warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan tak ditahan lantaran masih anak-anak. Dia mengungkapkan, kasus pencabulan ini bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Kemudian keduanya berpacaran. Lantas, pada Rabu, 21 Agustus 2019 lalu, OTS menghubungi korban agar datang ke rumahnya.

Kepada orang tuanya, korban berpamitan untuk berangkat sekolah. Namun, di jalan ia berkelok. Di mendatangi OTS yang saat itu sudah bersama dengan dua laki-laki lainnya, FN dan NH. Kemudian, mereka pesta miras jenis ciu. Korban dicekoki hingga mabuk. Dalam kondisi tak sadar, korban dicabuli bergiliran oleh tiga lelaki ini di rumah OTS. Korban tak pulang hingga malam.

Menurut Onkoseno, lantaran curiga, ibu korban lantas menginterogasi anak gadisnya. Korban kemudian mengaku bahwa ia telah dicabuli tiga orang. “Dari keterangan korban bahwa pelaku yang melakukan perbuatan asusila berjumlah 3 orang secara bergantian saat tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras jenis ciu,” kata Onkoseno, dalam keterangannya, Minggu (8/9).

Kesaksikan korban ini diperkuat dengan hasil visum. Terdapat luka pada alat vital korban. Usai memperoleh bukti yang kuat, polisi kemudian menangkap ketiga terduga pelaku. “Barang bukti pakaian korban dan pakaian pelaku serta satu botol plastik bekas miuman keras disita sebagai barang bukti,” dia menjelaskan, didampingi oleh Kapolsek Patimuan, Iptu Sudriyo.

Polisi menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

901