Home Hukum Komisi III DPR Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri Terkait Peristiwa Duren Tiga

Komisi III DPR Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri Terkait Peristiwa Duren Tiga

Jakarta, Gatra.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait peristiwa pembunuhan di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (non aktif) Irjen pol Ferdy Sambo.

Rapat ini dilakukan bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. RDP dihadiri oleh 35 anggota komisi III dari 8 fraksi.

“Pada pagi hari ini rapat dengar pendapat dengan agenda tunggal yaitu tentang penjelasan Kapolri kepada kita semua tentang peristiwa Duren Tiga pada tanggal 7 juli 2022,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam siaran YouTube DPR RI pada Rabu (24/08).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa apa yang disampaikan akan semakin memperjelas tentang beberapa pertanyaan yang barangkali selama ini masih ada.

“Kami selaku pimpinan Polri mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami dan ini juga tentunya disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia dan tentunya apa yang kami sampaikan ini akan semakin memperjelas tentang beberapa pertanyaan yang barangkali selama ini masih ada,” ucap Sigit dalam siaran di YouTube DPR RI pada Rabu (24/08).

Sebelumnya, pada Selasa (9/8) dalam konferensi pers yang di sampaikan langsung oleh Kapolri, Irjen Ferdi Sambo dinyatakan menjadi tersangka dalam Kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat ini ada lima Tersangka dalam kasus Pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Bharada Richard Eliezer (RE) , Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

115