Home Milenial Pendiri Kaskus Bantah Terlibat Kasus Pinjaman Rp15 Miliar

Pendiri Kaskus Bantah Terlibat Kasus Pinjaman Rp15 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis mengklarifikasi keterlibatan kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bantahan Andrew ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abraham Sriradja.

Abraham menyatakan beberapa bantahan yang sebelumnya dituduhkan pada Andrew yakni tidak mengenal siapa pelapornya.

"Bahwa Klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel. Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," ujar Abraham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/9).

Abraham menyebutkan Andrew memang mengenal David Wira, namun bukanlah orang kepercayaannya sebagaimana diberitakan sejumlah media.

"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," lanjut Abraham.

Abraham menambahkan kliennya juga tidak tahu menahu soal pinjam meminjam uang seperti yang disebut pelapor. Peminjaman yang dimaksud adalah peminjaman uang sebesar Rp15 miliar yang melibatkan seorang beranama Titi, David dan satu orang bernama Susanto Tjiputra.

Andrew juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto. Andrew hanya terlibat dalam transaksi jual beli gedung dengan Susato. 

Proses jual beli tersebut juga telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jual beli telah dilakukan dihadapan PPATK, dilakukan serah terima obyek jual beli, yakni tanah dan bangunan, serta sudah dibayar lunas.

"Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama klien," tambahnya.

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Titi Sumawijaya Empel. Titi mengaku menjadi korban penipuan peminjaman uang dengan jaminan. Titi meminjam uang Rp15 miliar kepada Andrew Darwis pada November 2018.

Selama proses pinjam meminjam, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang disebut sebagai orang kepercayaan Andrew. Sebagai jaminan peminjaman, ia menjaminkan sertifikat sebuah gedung yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Uang itu bisa dilunasi selama 13 tahun.

Seiring berjalannya waktu, dari peminjaman tersebut Titi mengaku hanya mendapatkan uang sebanyak Rp5 miliar. Lalu, pada Desember 2018, sertifikat milik Titi itu ternyata sudah berganti nama menjadi Susanto. Tidak lama sertifikat berganti namanya jadi milik Andrew Darwis.

109