Home Milenial Pelaku Pembakaran Lahan di PT Samhutani Ditangkap

Pelaku Pembakaran Lahan di PT Samhutani Ditangkap

Sarolangun, Gatra.com – Satu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi ditangkap oleh anggota Kodim 0420/Sarko, Selasa (17/9). Setelah dicek, ternyata lahan tersebut merupakan wilayah konsesi milik PT Samhutani sebuah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dandim 0420/Sarko Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (18/9) mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku inisial K itu, bermula saat tim satgas karhutla yang terdiri dari Intel Kodim 0420/Sarko dan Intel korem 042 Garuda putih (Gapu) Jambi melakukan patroli karhutla di wilayah Desa Sepintun, Kecamatan Pauh. 

"Diawali dari beberapa hari ini kami melihat bahwa titik karhutla banyak terjadi di Kecamatan Pauh, khususnya wilayah konsesi PT Samhutani," katanya.

Baca Juga: 30 Hektar Terbakar, PT Samhutani Ditegur Dinas Kehutanan

Ia menyebut, ketika patroli saat tiba di lokasi tim menemukan sebuah gubuk atau pondok yang di sekitarnya sudah terjadi kebakaran lahan dengan luas lebih kurang 6 hektar.

"Kami melihat ada tumpukan kayu yang sudah terpotong rapi, dan kami bertemu salah satu pemilik gubuk berinisial K. Tim merasa curiga atas keberadaan pondok tersebut, karena setelah dicek dengan pihak PT Samhutani ternyata pondok itu bukan punya mereka walaupun berada di wilayah konsesi PT Samhutani," kata Rohyat.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan keberadaan pondok tersebut, ternyata tim satgas karhutla menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kebakaran lahan yang ada di sekitar pondok tersebut. 

Barang bukti tersebut berupa tiga pucuk senpi rakitan dengan amunisi tiga butir bulat dan enam butir yang panjang, saat diamankan kondisi senjata dalam keadaan amunisi siap tembak. Kemudian ada dua golok, satu pisau, KTP berdomisili luar Sarolangun, uang sebesar Rp268 ribu, dua tas cangklong, satu jaket loreng NKRI, satu baju loreng TNI, selimut, bensin 5 liter, dan oli bekas dua jeriken. 

"Kami sudah laporkan kepada komandan satgas gabungan Provinsi Jambi dan Pangdam II Sriwijaya dan kami mendapatkan perintah untuk diserahkan kepada pihak Polres Sarolangun, menindaklanjuti hasil patroli sub satgas karhutla di Korem 042 Garuda Putih," katanya. 

Setelah dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, Kodim 0420/Sarko menyerahkannya kepada pihak Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. 

Waka Polres Kompol Atrizal mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut, khususnya keterlibatan terduga pelaku dalam kebakaran lahan yang ditemukan pada saat patroli karhutla oleh tim satgas karhutla. 

Untuk sementara ini, pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku sudah jelas terkait kepemilikan senjata api rakitan, yang bisa dikenakan Undang-Undang Darurat tahun 1951.

"Kita akan mendalami keterlibatan dari pada pelaku dalam kebakaran lahan ini, dan sementara yang sudah jelas tentang Undang-Undang darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, kemudian masalah kehutanan tentang pembakaran lahan sesuai pasal 187 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Atrizal.

397