Home Milenial 30 Hektar Terbakar, PT Samhutani Ditegur Dinas Kehutanan

30 Hektar Terbakar, PT Samhutani Ditegur Dinas Kehutanan

Sarolangun, Gatra.com – PT Samhutani, pemilik konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi ditegur Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit VIII Hilir Sarolangun. Perusahaan itu ditegur lantaran lalai dan tak mencegah terjadinya kebakaran di konsesinya seluas 30 hektar.

"Itu adalah bentuk pola pembinaan agar pemegang izin konsesi melakukan evaluasi kemudian meningkatkan kewaspadaan dan mengefektifkan tenaga Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan (Brigdalkarhut) serta meningkatkan frekuensi patroli pencegahan dan pengendalian karhutla," kata Kepala UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun, Budikus Yulianto melalui Kasi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat, Kamal Idris kepada Gatra.com, Rabu (18/9).

Kamal berkata setelah keluar surat teguran itu pihaknya melakukan supervisi bersama Satgas Kabupaten. "Luasan lahan yang terbakar itu lebih kurang 30 hektar. Dugaan kita ada modus membuka lahan baru," katanya.

Ia menyebut, surat tersebut tertulis, langsung ditujukan kepada pimpinan IUPHHK-HTI PT Samhutani tertanggal 9 September 2019, dengan nomor: 522/879/DISHUT/UPTD.KPHP.V.4./IX/2019 perihal teguran penanganan karhutla.

Dalam surat tersebut dijelaskan empat hal. Pertama, dari hasil pemantauan tim tersebut terdapat total 9 titik hotspot yang berada dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Samhutani.

Kedua, dari hasil ground cek hotspot dijumpai areal pada IUPHHK-HTI PT Samhutani yang terbakar dan rawan terbakar.

Ketiga, pihak pemegang IUPHHK-HTI PT Samhutani diminta melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang maksimal dalam pencegahan dan pengendalian penanganan karhutla di arealnya.

PT Samhutani patut diduga melakukan pembukaan lahan dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT Samhutani dengan cara membakar. Oleh karena itu diminta segera berkoordinasi dengan UPTD KPHP Unit VIII Hilir dan aparat penegak hukum lainnya.

"Dan keempat, bahwa terkait bantuan tenaga dan pendampingan teknis lainnya dalam penanganan karhutla dapat berkonsultasi dan berkoordinasi UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun," kata Kamal Idris.

Gatra.com berusaha melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada manajemen ataupun pimpinan PT Samhutani. Namun beberapa nomor telepon genggam mereka, tak satu pun yang bernada aktif. 

1145