Home Politik FAKTA Optimistis Ambil Bagian di Sidang Polusi Udara

FAKTA Optimistis Ambil Bagian di Sidang Polusi Udara

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Forum Warga Ibu Kota Jakarta (FAKTA) yang ingin menjadi pihak intervensi dalam sidang gugatan masyarakat terhadap pemerintah terkait polusi udara, Yosua Manalu, mengatakan, optimistis bahwa majelis hakim akan menerima kliennya sebagai pihak intervensi dalam perkara ini.

"Meskipun gugatan intervensi kami ditolak oleh pihak tergugat dan turut tergugat, kami tetap berharap pada keputusan hakim pada 3 Oktober mendatang dan yakin akan diterima untuk terlibat dalam jalannya sidang," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Yosua menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dengan penggugat jika majelis hakim pada persidangan mendatang menerima permohonan pihaknya. 

"Bila diterima, FAKTA akan bekerja sama dengan pihak penggugat, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melindungi masyarakat dan memperjuangkan hak udara bersih," ujarnya.

Sedangkan untuk persidangan hari ini, lanjut Yosua, majelis hakim meminta dokumen yang harus dilengkapi oleh FAKTA, yaitu anggaran dasar. Sebab, FAKTA dalam sidang ini masuk dalam hak gugat organisasi dan menjadi dua sistem hukum yang berbeda dengan LBH.

Sementara itu, pada pekan lalu, pengamat kebijakan transportasi dari FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta gagal melindungi warganya untuk mendapatkan udara bersih. Ia juga menilai kebijakan Pemrov DKI sia-sia.

124