Home Politik Kuasa Hukum KWSC: Sentul City Negara Dalam Negara

Kuasa Hukum KWSC: Sentul City Negara Dalam Negara

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Komite Warga Sentul City (KWSC), Alghiffari Aqsa mengatakan Kawasan Sentul City seperti negara dalam negara. Hal ini diungkapkannya lantaran banyak terjadi permasalahan dan intimidasi yang bahkan tidak dapat ditangani pemerintah.
 
"Jadi memang karena idle babinsa, babinkamtibmas, polisi, polsek, dan polres, ini seakan-akan tidak ada hukum di Sentul city yang ada hanya ketentuan-ketentuan dari Sentul city," katanya di Gedung Ombudsman RI (ORI), Jakarta, Kamis (19/9).
 
Selain itu, Sentul City juga memiliki peraturan hingga aparat keamanan tersendiri yang tidak dapat diganggu gugat. Bahkan, pihak kepolisian sekalipun dihalang-halangi untuk masuk ke kawasan Sentul City.
 
"Warga melapor soal kemanan, soal tindak pidana yang dilakukan di sana kepada kepolisian, tapi tidak dilayani," ujarnya.
 
Selain itu, tambahnya, keluhan warga Sentul City melalui surat pada Bupati Kabupaten Bogor tidak mendapat respon. Oleh karenanya, KWSC melakukan upaya pelaporan kepada berbagai lembaga seperti Ombudsman, Komnas HAM, Kompolnas, dan lainnya.
 
Padahal, menurut Alghiffari, seharusnya Bupati Bogor bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas. Ia menyayangkan ketidaktegasan pemerintah Kabupaten Bogor menangani permasalahan ini.
 
"Seharusnya bupati laksanakan saja putusan MA, laksanakan saja LHP. Dibandingkan dia harus berstrategi lagi atau bermain politik untuk Sentul City," ucapnya.
1000