Home Milenial Solusi Karhutla, Rendra: Cabut atau Bekukan Izin Pembakar!

Solusi Karhutla, Rendra: Cabut atau Bekukan Izin Pembakar!

Jambi, Gatra.com – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Mohammad Rendra Ramadhan Usman mendorong pemerintah di Provinsi Jambi untuk mencabut izin atau membekukannya bagi perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran.

Menurutnya, dalam upaya penanganan Karhutla Pemprov Jambi juga yang telah membuat Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan, sebagian besar bergerak di bidang perkebunan.

"Tindak tegas dan jangan memberikan toleransi dalam bentuk apa pun, kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Sebagaimana ditegaskan dalam Perda 02 tahun 2016 maupun PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup. Eksekutif bisa menerapkan ini dan jangan takut terhadap investasi," ujar Rendra.

Baca Juga: Pemprov Jambi Diminta Anggota DPRD Milenial Transparan

Hal ini disampaikannya saat mengikuti rapat bersama Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Rapat Terbatas Dalam Upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dalam beberapa hari terakhir makin parah dan mengakibatkan Bencana Kabut Asap. Rapat berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (19/9).

Pernyataan Rendra itu langsung direspons Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Menurut Fachrori, butuh komitmen bersama kepala daerah di Provinsi Jambi, dalam langkah-langkah strategis sinergis dan antisipatif dalam penanggulangan bencana sebelum, pada saat, dan pasca karhutla.

Isi komitmen tersebut melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk pelaksanaan penanggulangan bencana karhutla, secara konsisten melaksanakan sosialisasi monitoring dan evaluasi serta pelaporan terkait pelaksanaan penanggulangan bencana karhutla.

Selain itu, juga menyiapkan personel pendanaan dan sarana prasarana dalam penanggulangan bencana karhutla dan melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi sesuai dengan kewenangannya.

292