Home Politik Ini Cara Elegan Mahasiswa Unwahas Tolak RUU KPK

Ini Cara Elegan Mahasiswa Unwahas Tolak RUU KPK

SemarangGatra.com-Mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwas) Semarang memiliki cara elegan untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).

Bukan dengan aksi demonstrasi beramai-ramai turun ke jalan sambil berteriak-teriak yang mengganggu ketertiban umum, tapi melalui aksi musikalisasi puisi tentang korupsi, diskusi, dan penandatangan petisi penolakan RUU KPK.

Aksi santai, dengan duduk lesehan itu diikuti ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Unwahas di plataran parkir kampus setempat, Minggu (22/9) malam.

“Kami memilih cara menolak pengesahan RUU KPK dengan elegan yang penting didengar dan bermanfaat, tapi kalau ada yang demonstrasi turun ke jalan juga tidak salah,” kata Ketua BEM Fakultas Hukum Unwahas Semarang, Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin.

Menurut ia, RUU KPK yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu cacat formil karena dalam pembahasan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

“Selain itu RUU KPK juga serta tidak masuk program legislasi nasional prioritas DPR tahun 2019,” ujarnya.

Presiden BEM Keluarga Mahasiswa Unwahas, Muhammad Ro'uf Effendi, menyatakan penyusunan RUU KPK mestinya dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Namun, kenyataannya pembahasan revisi UU KPK oleh DPR cenderung dilakukan secara tertutup serta tergesa-gesa.

“Secara substansi, RUU KPK akan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan selama ini,” ujar Ro’uf.

Sedangkan diskusi yang mengangkat tema “Pengesahan RUU KPK, Bentuk Penguatan atau Pelemahan” menghadirkan pembicara Naufal Sabastian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Joko Susanto selaku Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, dan Zudi Setiawan Dosen Fisip Unwahas.

Menurut Joko Susanto, KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme di satu pihak, dan penegakan pemerintahan yang bersih di pihak lain.

“Dengan demikian, keberadaan KPK adalah salah satu bagian dari amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi,” ujar dia.

Naufal Sabastian, mengatakan ketidaksetujuan penuntutan KPK wajib koordinasi dengan Kejaksaan Agung hanya pemanis belaka karena apabila penyelidikan dan penyidikan sudah dilemahkan tidak akan pernah ada penuntutan.

“Sehingga penolakan presiden terhadap penuntutan ini sebenarnya tidak berpengaruh apapun untuk penguatan fungsi pemberantasan korupsi KPK,” kata dia.

420