Home Gaya Hidup Dishub DKI Bakal Atur Penggunaan Otoped di Jalan Raya

Dishub DKI Bakal Atur Penggunaan Otoped di Jalan Raya

Jakarta, Gatra.com - Penggunaan otoped di jalan raya mulai marak sejak aplikasi ojek online Grab menyediakan layanan sewa otoped. Dengan mengeluarkan biaya Rp.5 ribu untuk waktu sewa 30 menit, masyarakat sudah bisa membawa otoped melintas di jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaan otoped. Saat ini, Dishub masih mengkaji terkait dampak penggunaan otoped bagi masyarakat.

Baca jugaDishub DKI Tak Larang Pengguna Otoped Masuk Jalur Sepeda

"Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI, kata Syafrin saat dihubungi, Senin (7/10).

 

 

Dengan biaya sewa yang dihitung per 30 menit, Syafrin menilai bahwa kendaraan yang diminati generasi milenial itu lebih pantas digunakan untuk jarak dekat. Oleh karena itu, kata Syafrin, Dishub akan mengkaji penggunaan otoped dari aspek keselamatan.

"Kita akan kaji lebih lanjut karena kami masih minim informasi, terkait dengan usaha dari Grab tersebut," ucap Syafrin.

 

225