Home Kesehatan Sanksi Tunggakan BPJS Diberlakukan, Ini yang Bakal Terjadi

Sanksi Tunggakan BPJS Diberlakukan, Ini yang Bakal Terjadi

Jakarta, Gatra.com- Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mencoba mencari solusi di tengah kondisi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Salah satu upaya yang kini sedang digodog yakni pemberian sanksi kepada peserta yang menunggak pembayaran iuran.

Saat menjadi pembicara di Forum Merdeka Barat, Senin (7/10), ia mengatakan, saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk menyusun Instruksi Presiden (Inpres Presiden) terkait sanksi pelayanan publik dan media sosial (medsos).

Ia menegaskan, dalam jangka waktu empat tahun, apabila peserta tidak membayar terus, maka tidak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, dan kredit bank. Rencana peraturan ini langsung menuai polemik.

Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association, Hasbullah Thabrany menolak wacana tersebut. Menurutnya, solusi itu akan berdampak negatif, terutama menurunkan citra BPJS Kesehatan.

"Itu akan merusak citra BPJS Kesehatan. Sanksi yang pantas ya enggak mendapatkan jaminan ketika sakit. Itu saja sudah memberatkan. Sanksi KTP, paspor, dan sebagainya enggak efektif," katanya saat dihubungi Gatra.com, Senin (14/10).

Ia menuturkan, BPJS Kesehatan perlu menganalisis jumlah peserta yang kerap lalai membayar iuran. Ia memprediksi, persentasenya kecil dan tidak sebanding dengan kisaran defisit BPJS Kesehatan.

"Lagipula peserta yang bakal nunggak umumnya PBPU yang jumlahnya paling 10% peserta," tuturnya.

Meski, Hasbullah meyakini, peserta BPJS Kesehatan tetap akan bergantung pada asuransi itu. Hal ini karena tidak memungkinkan apabila perusahaan akan mengalihkan jaminan kesehatan karyawannya kepada asuransi swasta.

" Tidak ada asuransi swasta yang menjual premi di bawah Rp200 ribu. Enggak mungkin lah. Perusahaan yang tidak terkena iuran itu yang [seharusnya] naik. Perusahaan dan karyawan bayar 5% gaji untuk keluarga," ucap Hasbullah.

7224