Home Hukum Lelaki Ini Tembak Selingkuhan Istrinya Pakai Senapan Angin

Lelaki Ini Tembak Selingkuhan Istrinya Pakai Senapan Angin

Pekanbaru, Gatra.com - Dua lelaki itu benar-benar cekcok di depan rumah di kawasan Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Yang satu pemilik rumah bernama Mirpan dan satu lagi tamu tak diundang berinisial DL. Dia datang menenteng senapan angin merk fox air gun sambil teriak-teriak mau membunuh Mirpan.

DL pitam mendatangi rumah tadi lantaran si tuan rumah disebut-sebut selingkuh dengan istrinya. Itulah yang membikin DL marah besar.

Dan lelaki ini makin beringas setelah pertanyaannya terkait perselingkuhan itu tak digubris Mirpan yang coba mendekat. "Jangan mendekat kau, nanti kutembak," ujar DL berteriak.

Mirpan seakan tak memperdulikan ancaman itu, Soalnya larangan tadi justru dijawab Mirpan dengan memegang ujung senapan itu. "Taaarrrr," senapan itu meletup, Mirpan tersungkur setelah peluru menembus perutnya.

"Menengok kejadian itu, istri Mirpan, Risda Yanti langsung berteriak histeris. Dia memanggil tetangganya untuk menolong Mirpan. Sementara DL langsung kabur," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting kepada Gatra.com, Selasa (15/10).

Mirpan kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, sementara Risda pergi melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambah. Dapat laporan, anggota Polsek Rambah langsung bergerak mencari DL tapi tak ketemu.

Pada Sabtu (12/10), polisi dapat info dari Kepala Desa Sialang Jaya bahwa DL sedang berada di rumahnya. Tak mau buruannya lolos, polisi langsung bergerak.

"DL dibekuk bersama barang bukti senapan angin. Saat diinterogasi, dia mengaku sakit hati lantaran tersiar kabar istrinya berselingkuh Mirpan. Kini dia sudah ditahan di Polsek Rambah," jelas Dasmin.

Sebelum mendatangi Mirpan kata Dasmin, DL sudah berusaha mengajak berunding, menyelesaikan masalah dugaan perselingkuhan itu. Soalnya kabar perselingkuhan itu sudah cukup lama. Tak sedap didengar.

Korban kata Dasmin belum bisa dimintai keterangan lantaran masih menjalani operasi di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. "Atas perbuatannya itu, DL dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," terangnya.

 

248