Home Politik Kapolri: Unjuk Rasa Tidak Bersifat Absolut Bebas

Kapolri: Unjuk Rasa Tidak Bersifat Absolut Bebas

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bahwa aksi unjuk rasa itu tidaklah absolut. Menurutnya aksi unjuk rasa tidak lantas bisa dilakukan sebebas-bebasnya. "Selama ini banyak yang salah kaprah, tolong baca betul UU itu di Pasal 6 ada batasannya," ujar Tito saat berada di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Pasal yang dimaksud Tito adalah pasal Pasal 6 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito melanjutkan dalam pasal tersebut ada lima hal yang tidak boleh dilanggar saat melakukan aksi unjuk rasa.

Lima poin yang tidak boleh dilanggar saat unjuk rasa, jelas Tito antara lain, tidak boleh mengganggu kepentingan publik dan ketertiban umum, yang kedua tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, yang ketiga harus sesuai dengan aturan Undang-undang, keempat harus mengindahkan etika dan moral, dan yang kelima harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca jugaPolri Bantah Tak Larang Demo, Hanya Tindakan Diskresi

"Kalau ini dilanggar ada Pasal 15 yang mengatur bahwa unjuk rasa yang melanggar Pasal 6 itu dapat dibubarkan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa jika dalam pembubaran dilakukan ternyata ada perlawan, hak itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum. Jika ada perlawanan, Tito menyebut itu bisa diancam dengan pasal 211 KUHP sampai 218 KUHP.

"Jadi misalnya dari petugas minta agar saudara-saudara membubarkan diri, tiga kali diperingatkan tidak bubar itu sudah pelanggaran pasal 218 KUHP," ujar Tito.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan soal adanya isu seputar larangan aksi unjuk rasa jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Hal ini bermula saat pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober.

"Tentunya bahwa dengan adanya pelantikan tersebut, dari Polda Metro Jaya, Pak Kapolda sudah menyampaikan ya, jadi kita ada diskresi kepolisian yang disampaikan bahwa dari Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan STTP antara tanggal 15 sampai dengan 20 Oktober," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Selasa (15/10).

104