Home Hukum ILR Sebut Nilai Indonesia Sebagai Negara Hukum Menurun

ILR Sebut Nilai Indonesia Sebagai Negara Hukum Menurun

Jakarta, Gatra.com- Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR), Firmansyah Arifin menyebutkan, Indonesia mengalami kemerosotan hukum pada 2018. Padahal, ia menilai, dari 2012-2017, kepatuhan hukum di Indonesia mengalami peningkatan. 

Arifin menyebutkan, hal ini merupakan dampak dari beberapa faktor yang terjadi belakangan, seperti revisi UU KPK. "Sinyal ini bisa dilihat dari beberapa indikasi, misal konteks ketaatan hukum. Selain itu, minimnya legislasi yang dihasilkan DPR atau juga soal kebebasan masyarakat sipil, seperti kasus [yang selama ini terjadi]," ujarnya di Hotel Oria, Jakarta, Kamis (17/10).

 

 

Dalam penelitian yang dilakukan terkait Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2018, ILR berfokus pada ketaatan pemerintah terhadap hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan hak asasi manusia.

 

ILR menemukan, ketaatan pemerintah terhadap hukum sepanjang tahun 2018 berkurang sebesar 0,44 poin, menjadi 5,53. Hal ini berbeda dari tahun 2017 yang berada di angka 5,97. Selain itu, akses terhadap keadilan juga mengalami penyusutan sebesar 0,15, menjadi 6,17. Sementara tahun 2017 berada di angka 6,32.

 

 

"Dari lima indikator tersebut, ketaatan pemerintah terhadap hukum dan akses terhadap keadilan yang mengalami penurunan di 2018. Sementara yang lainnya mengalami kenaikan," ujarnya.

 

Ia mengatakan, dari indikator tersebut, maka skor indeks negara hukum Indonesia di 2018 berada di angka 5,79. Hal tersebut menandakan performa pemerintah masih belum dapat dikatakan baik, bahkan cenderung stagnan.

 

 

399